Ingkar dari Kesepakatan, PT Garda Parahiyangan Digugat ke Pengadilan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kantor Hukum Eka Putra Zakran, SH MH & Associates (EPZA) advokat/attorney and legal counsultant selaku Kuasa dari Penggugat, Muhammad Sidik (51 tahun), membacakan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Senin 26/9/2022.

Penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan terhadap PT. Garda Parahiyangan, H. Lili Sumantri dan Ceppy Maulana terkait Pembatalan Surat Perjanjian dan Pengembalian Utang.

Eka Putra Zakran SH MH atau yang juga akrab dipanggil Epza, bersama timnya: Tuseno SH, Imam Rusady Pangat SH dan M Irfan Batubara SH menyatakan, kehadirannya pihaknya ke PN Medan untuk membacakan Gugatan yang telah diajukan berdasarkan panggilan sidang yang ditetapkan Majelis Hakim.

“Ya, kami datang hari ini berdasarkan panggilan sidang elektronik e-Court Mahkamah Agung. Agendanya, pembacaan gugatan di ruang Cakra 4 PN Medan,” kata Epza.

- Advertisement -

Ia menjelaskan, panggilan pertama diterima pihaknya pada tanggal 25 Juli 2022 yang lalu. Kemudian dilanjutkan mediasi pada 26 Agustus dan 9 September 2022, namun gagal.

“Makanya hari ini kami bacakan gugatannya. Kita ditunjuk sebagai kuasa berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 23 Juni 2022. Prinsipal atau Klien Bapak Muhammad Sidik menggugat para Tergugat, terkait masalah Pembatalan Surat Perjanjian dan menuntut pengembalian uang yang dipinjamkan Klien kami kepada Tegugat,” ungkap Epza.

Diceritakannya, hubungan antara Muhammad Sidik dan ketiga tergugat ini bagus. Penggugat memberi modal usaha (investasi) kepada PT. Garda Parahiyangan sebesar Rp2,4 Milyar, dan berjanji memberi keuntungan sesuai yang telah disepakati. Namun, dalam perjalanan PT. Garda Parahiyangan tidak melaksanakan isi perjanjian untuk membayarkan bagi hasil sebesar 1 persen kepada Muhammad Sidik selaku investor.

“Jadi, dari total Rp2,4 milyar yang diberikan oleh Klien kami kepada PT. Garda Parahiyangan, baru Rp100 juta yang dibayar. Berarti sisa pokok masih Rp2,3 M lagi. Dari awal Klien kami sebenarnya balek modal pun mau, tapi PT. Garda Parahiyangan yang sampai sekarang belum beritikad baik untuk melunasinya. Kalau mau kan cepat selesai. Yang namanya utang sampai kapan pun tetap utang dan itu wajib dibayar,” Epza, mengingatkan.

Reporter : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...