Ingin Berinvestasi di Pasar Modal? Ini Langkah-langkahnya!

Berita Terkait

mimbarumum.co.id –  Meningkatnya jumlah investor di masa pandemi tidak lepas dari kemudahan yang ada. Bagi masyarakat yang memiliki minat untuk berinvestasi di pasar modal, terutama investasi saham. Hanya dengan membuka rekening investasi.

“Kemudian akan di ikuti dengan kepemilikan Single Investor Identification (SID) dan nantinya siap berinvestasi dengan cara yang mudah,” ucap Kepala Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Sumut  Pintor Nasution, Slasa (22/3/2022).

Pintor membeberkan langkah-langkah untuk berinvestasi di pasar modal. Pertama siapkan dokumen pendukung, yaitu kartu identitas diri. Bisa KTP, KITAS, atau paspor.

Dokumen ini bersifat wajib, dan jika Warga Negara Indonesia, maka wajib menggunakan identitas KTP. Selain KTP, kamu juga harus menentukan rekening tabungan yang akan menjadi rekening penampungan jika Anda nantinya akan mencairkan dana investasi,” terangnya.

- Advertisement -

Sebagai informasi, sambungnya, beberapa sekuritas membutuhkan foto cover buku tabungan. Yakni bagai dokumen pembukaan rekening efek.

Langkah berikutnya adalah memilih perusahaan sekuritas yang menjadi perantara untuk berinvestasi saham. Sebab, Perusahaan Sekuritas/Efek yang juga di sebut broker atau pialang adalah perusahaan dengan izin resmi OJK. Sehingga menjadi perantara jual beli Efek yang tercatat di Bursa saham.

“Dalam hal ini kita sarankan untuk mempertimbangkan kredibilitas Perusahaan Efek yang bersangkutan. Serta kemudahan akses yang akan kita dapatkan,” tuturnya.

Jika sudah memilih, katanya, akan mendapatkan  formulir yang perlu calon investor isi. Bisa secara online melalui website Perusahaan Sekuritas atau langsung menemui perusahaan broker yang di pilih.

Ada Dua Jenis Formulir

“Sebagai informasi, formulir pembukaan rekening terdiri atas dua jenis. Yakni rekening tempat penyimpanan saham milik investor. Dan, Rekening Dana Investor (RDI) yang terpisah dari dari rekening Perusahaan Efek,” bebernya.

Rekening ini, jelas Pintor, untuk melakukan penyelesaian transaksi sekaligus menyimpan dana nasabah yang belum di gunakan. Jika sudah menempatkan dana pada RDI, artinya sudah bisa bertransaksi saham dan sudah resmi menjadi seorang investor.

Reporter : Siti Amelia

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Serahkan Santunan Jaminan Kematian Kepada Pegawai P3RI PTPN I Langsa, BPJS Ketenagakerjaan Himbau Perlindungan Jaminan Sosial di Wilayah Langsa

mimbarumum.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Langsa menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris almarhum Juarto...