mimbarumum.co.id – Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Reza CAS menegaskan bahwa informasi pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) kolektif yang diberlakukan di seluruh Samsat se Indonesia ternyata hoax.
“Informasi yang beredar di soal pembuatan SIM kolektif di seluruh Samsat se Indonesia tanggal 1 dan 2 Maret 2020 saya pastikan hoax,” tegas Kompol Reza, Kamis (27/2/2020).
Baca Juga : Matahari Berbentuk Tanduk Setan, Hoax Apa Fakta?
Begitu juga dengan biaya pembuatan SIM yang termasuk murah yakni SIM B Rp150 ribu, SIM A Rp 75 ribu dan SIM C Rp50 ribu juga dipastikan hoax.
“Seluruh biaya pembuatan SIM yang diinfokan tersebut juga hoax. Tidak ada biaya pembuatan SIM yang tercantum diinfokan tersebut. Sekali saya tekankan bahwa informasi pembuatan SIM kolektif itu adalah hoax,” tutur Kompol Reza lagi. (dody)