Beranda blog

Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Tinjau Implementasi Rekam Medis Elektronik di RS Adam Malik

0

mimbarumum.co.id – Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi meninjau langsung implementasi Rekam Medis Elektronik (RME) di Rumah Sakit (RS) Adam Malik, Jumat (4/7/2025).

Dua tenaga ahli dari Sekretariat Nasional Pencegahan Korupsi (Setnas PK) hadir untuk meninjau penggunaan RME berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam proses verifikasi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPJS Kesehatan di RS Adam Malik.

Kunjungan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi ini disambut langsung oleh Direktur Utama RS Adam Malik dr Zainal Safri MKed(PD) SpPD-KKV SpJP(K) didampingi jajaran direksi dan manajemen.

Pada kesempatan itu, dr Zainal menjelaskan bahwa RS Adam Malik sudah menerapkan RME berbasis NIK.

“Sejak awal RME di RS Adam Malik sudah menyediakan kolom NIK dan nomor BPJS Kesehatan pada pendaftaran. Itu kita lakukan untuk men-screening pasien,” ucap dr Zainal.

Disampaikan lebih lanjut, sistem RME yang dikembangkan oleh Instalasi Sistem Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) RS Adam Malik ini menjadikan data NIK setiap pasien yang didaftarkan pada proses registrasi sebagai identitas pasien untuk melakukan identifikasi entrian data pada aplikasi RME.

Dalam perkembangannya, sistem ini juga sudah mendukung identifikasi finger print atau sidik jari, hingga face recognition atau verifikasi wajah.

Sementara itu, Tenaga Ahli Setnas PK, Fridolin Berek menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk mendorong pemanfaatan data NIK dalam RME untuk mencegah klaim fiktif dalam JKN.

“Kunjungan kami terkait implementasi RME berbasis NIK untuk verifikasi klaim JKN dalam rangka mencegah fraud,” kata Fridolin.

Penggunaan RME berbasis NIK dalam verifikasi klaim JKN ini sendiri merupakan implementasi salah satu dari sembilan aksi Stranas PK, yaitu mendorong pemanfaatan data NIK di sektor kesehatan.

Inisiatif ini bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pelayanan kesehatan yang lebih transparan dan efisien, serta meningkatkan akuntabilitas.

Untuk memahami progres implementasi tersebut dalam rangka upaya pencegahan fraud, maka Stranas PK berkunjung langsung ke sejumlah RS, termasuk RS Adam Malik dan dua RS lainnya di Sumut.

Dalam kunjungan ini, Tim Stranas PK tidak hanya berdiskusi terkait perkembangan implementasi RME berbasis NIK di RS Adam Malik.

Selain itu, juga melakukan peninjauan sistem dan prosedur verikasi klaim JKN, serta mengidentifikasi kendala dan peluang penguatan instegrasi sistem. Kemudian, Tim juga meninjau langsung alur pengisian data RME di lokasi pelayanan, seperti di rawat jalan dan laboratorium terpadu, serta ruang rekam medis.

Sebelumnya dalam pemberitahuan yang disampaikan, Tim Stranas PK memberikan apresiasi kepada RS yang telah mendukung aksi pencegahan korupsi melalui penggunaan RME berbasis NIK dalam verifikasi klaim JKN ini.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan komitmen RS dalam mendukung Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK,” tulis Koordinator Pelaksana Stranas PK, yang juga merupakan Plt Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin.

Reporter: Rizanul Arifin

Sinergi TNI-Polri dan Dinkes Sergai: Kesehatan Gratis dan Lingkungan Bersih untuk Tanjung Beringin

0

mimbarumum.co.id – Penanganan malaria dan peningkatan kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam kegiatan Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG) yang diprakarsai oleh Camat Tanjung Beringin, Nur Chinta Tambunan dan Dinas Kesehatan Kabupaten Serdang Bedagai bekerja sama dengan Forkopimcam Tanjung Beringin di Aula Kantor Desa Nagur, Serdang Bedagai, pada Jumat (4/7/2025).

Kabid Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan, dr. Hendri Yanto Ginting, MKM, menjelaskan pentingnya program ini merupakan bagian dari delapan misi Astacita pemerintahan Presiden Prabowo, yang bertujuan untuk mendekatkan layanan kesehatan kepada masyarakat. Ia juga menjelaskan mengenai kondisi terkini malaria dan upaya yang bisa dilakukan.

“Ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan pemeriksaan kesehatan secara gratis, yang jika dilakukan secara mandiri bisa memerlukan biaya cukup besar,” ujarnya.

Tak hanya pemeriksaan kesehatan, acara ini juga dibarengi dengan aksi nyata kepedulian lingkungan. Seluruh peserta bergotong royong membersihkan parit dan sampah di sekitarnya. Bahkan, dilakukan penanaman serai di sepanjang pinggir parit Desa Nagur, sebuah langkah strategis yang dikenal efektif dalam mengusir nyamuk penyebab malaria.

Dukungan lintas sektoral terlihat jelas dari berbagai pihak yang hadir. Selain perwakilan dari Kecamatan, turut serta Wakapolsek Tanjung Beringin Ipda Brimen Sihotang, Babinsa Koramil 11 Tanjung Beringin Serda Peris Panggabean, Bripka Syafruddin, Kasi PMD Jefry Sinaga, serta personil TNI-AL.

“Sinergi antara TNI, Polri, pemerintah daerah, dan masyarakat ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman hingga angka kasus malaria di Tanjung Beringin dapat ditekan secara signifikan dan masyarakat yang lebih produktif,” pungkas Ipda Brimen.

Kehadiran lintas sektoral menegaskan komitmen bersama dalam memerangi malaria dan menjaga kebersihan lingkungan. Seluruh Kepala Dusun se-Desa Nagur dan masyarakat juga antusias memadati aula, menunjukkan kepedulian kolektif terhadap isu kesehatan dan kebersihan.

Reporter: R/ Jafar Sidik

Jalan Rusak, Provider Jaring WIFI Tanam Kabel di Tanah PT KAI Kelurahan Titi Kuning

0

mimbarumum.co.id – Sejumlah galian lubang untuk pemasangan kabel tanam jaringan wifi merk iplus diduga sebagai sumber meraup keuntungan berada di Jalan Brigjend Hamid, Gang Sawah, Lingkungan 14, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Diduga lubang-lubang galian tersebut dibuat atau digali oleh pekerja dari perusahaan swasta provider jaringan wifi iplus.

Hal itu diungkapkan seorang warga yang berada di sekitar lokasi penggalian tersebut kepada awak media pada Selasa (1/7/2025) saat dilalukan penggalian lubang.

Dijelaskannya, penggalian tanah atau jalan yang dilakukan oleh pekerja perusahaan jaringan wifi tersebut belum ada persetujuan atau izin dari warga masyarakat setempat.

“Kurang tahu akan ada penggalian disini, Bang. Tiba-tiba sudah ada pekerja yang menggali tanahnya, sekarang jalan tambah rusak usai hujan turun jalan jadi licin dan berlumpur tanah liat. Biasanya ada informasi terlebih dahulu ke warga, apalagi inikan ajang bisnis dan meraup keuntungan,” ujar warga yang enggan menyebutkan identitasnya.

Lanjutnya, ia menduga penggalian tanah yang dilakukan pihak perusahaan swasta yang bergerak pemasangan kabel jaringan wifi ini mungkin diketahui oleh pihak Kelurahan Titi Kuning dan perangkatnya (Kepling).

“Tolonglah Bang tanya ke Camat, Lurah atau Kepling setempat biar akurat dan jelas izinnya. Gak mungkin berani orang luar menggali tanah di sini, apalagi membuat jalan atau gang rusak. Lalu inikan juga berhubungan dengan tanah rel apakah mereka sudah izin ke PT KAI karena mengsuhakan lahan dengan menanam kabel jaringan ke dalam tanah, APH juga perlu tahu ini,” pungkasnya.

Terpisah, pihak Lurah Titi Kuning Akbar Pohan dikonfirmasi awak media di nomor Whatsaap 0821619630xx, terkait dugaan pihak perusahaan swasta yang bergerak di bidang jaringan wifi melakukan penggalian lubang yang menimbulkan kerusakan Jalan di Gang Sawah Lingkungan 14, enggan berkomentar atau bungkam, hingga kini Kamis (3/7/2025). Dan selanjutnya awak media pun masih menunggu keterangan resmi dari pihak Kelurahan Titi Kuning dan Kecamatan Medan Johor.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Polrestabes Medan Musnahkan Sabu Sebanyak 20. 275,57 Gram dan Inex 58. 775 Butir Jaringan Malaysia

mimbarumum.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan internasional Malaysia di Medan. Kali ini kembali Polrestabes Medan memusnahkan narkotika jenis sabu sebanyak 20.275,57 gram, pil ekstasi sebanyak 58.775 butir dan daun ganja kering sebanyak 100 gram.

Begitu juga dalam Operasi Antik Toba Tahun 2025 dimulai dari tanggal 10 – 30 Juni. Pihak Polrestabes Medan melakukan menyelesaikan kasus perkara 84 laporan dan jumlah tersangka 102 orang terdiri 98 laki – laki dan 4 perempuan.

“Karena itu, permasalahan peredaran narkoba di Indonesia merupakan perhatian Presiden RI sebagaimana tertuang dalam Asta Cita ke – 7 Bapak Presiden RI Jenderal TNI (Purn) H Prabowo Subianto yaitu ”
Memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan, ” ucap Waka Polrestabes Medan AKBP Rudi Silaen didampingi Kasat Narkoba AKBP Thommy Aruan dan Kasi Humas AKP Syahri Ramadhan kepada wartawan di Mapolrestabes Jalan HM Said Medan, Jumat (4/7/2025).

Kata AKBP Rudi Silaen, arahan dari Bapak Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo turut menegaskan, kepada seluruh jajaran intim terus berperang dan tuntaskan penanganan masalah narkoba dari semua lini, dimulai dari hulu sampai dengan hilir.

“Jadi pemberantasan narkoba narkoba harus dilakukan tanpa henti, dimulai dari sisi suplai maupun sisi demand, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara komprehensif, ” paparnya.

Menurutnya, keberhasilan dalam menanggulangi peredaran gelap narkoba merupakan, hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak termasuk berbagai informasi dari masyarakat dan media.

Para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan hukuman mati.

Modus operandi, pelaku menjual narkoba di kawasan padat penduduk, pelaku menyimpan narkoba sebagai gudang untuk diedarkan ke pembeli, bandar dengan transaksi 1- 5 kilogram dan pelaku mengedarkan narkoba di barak – barak atau loket – loket. “Estimasi jumlah jiwa yang telah berhasil diselamatkan berjumlah 262.530 jiwa, ” jelas AKBP Rudi Silaen.

Tentunya menjadi atensi Polrestabes Medan, untuk terus konsisten dan kontinu dalam menindak pelaku peredaran narkoba yang akan dapat merusak generasi bangsa.

Selain itu, ada juga barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu seberat sebanyak 35,1 kilogram yang merupakan hasil pengungkapan dengan laporan polisi nomor : LP: A//281/V/NKB/2025l/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 24 Mei 2025 dengan barang bukti 30 kilogram sabu dan LP/A/307/V/NKB/2025/SPKT/Sat Narkoba/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 28 Mei 2025 dengan barang bukti 5,1 kg sabu dan 50 bungkus heppy water barang bukti ini telah mendapatkan penetapan dari pengadilan dan sesuai dengan perintah Undang – undang barang bukti tersebut harus dimusnahkan. “Ini merupakan wujud transparansi kami terhadap proses penegakan hukum tindak pidana narkotika, ” pungkas Rudi Silaen.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

5 Hari Sekolah Berlaku di Tahun Ajaran Baru 2025

0

mimbarumum.co.id – Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution akan mulai menerapkan lima hari sekolah pada tahun ajaran baru 2025. Ia pun menekankan pentingnya peran orang tua pada pelaksanaan program ini.

Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution didampingi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga usai membuka Focus Group Discussion (FGD) penerapan lima hari sekolah di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur, Jalan Diponegoro 30, Medan, Kamis (3/7/2025). 

Menurutnya, orang tua juga mesti berperan pada pengembangan karakter anak. “Maka dari orang tua kita inginkan ada khusus sehari – dua hari peran orang tua terlibat, jangan juga setelah program ini kita buat justru masuk ke Bimbel semua,” kata Bobby.

Bobby Nasution juga mengharapkan, para Bupati dan Walikota juga turut mengkaji apakah penerapan lima hari sekolah, bisa diterapkan juga mulai dari SD dan SMP di daerahnya.

Sebagai informasi, Pemprov Sumut hanya memiliki wewenang pada SMA, SMK dan SLB. Sementara Bupati dan Walikota memiliki wewenang pada SD hingga SMP.

“Kalau boleh ini dikaji juga, apabila diterapkan dari SD sampai SMP bagaimana penerapannya, kalau sekolah lima hari apa manfaatnya,” kata Bobby.

Selain program lima hari sekolah, Bobby juga menyampaikan program sekolah gratis di Sumut. Ia pun meminta Kepala Dinas Pendidikan Sumut untuk menyegerakan program tersebut. 

Menurutnya, program tersebut sejalan dengan program Presiden Prabowo Subianto. Tidak hanya itu, Bobby kini sedang menyiapkan program sekolah unggulan di Kepulauan Nias. 

Ia menargetkan lima sekolah unggulan terbangun di Sumut. “Target kita maunya lima. Setahun satu, target kami mudah mudahan lima,” ucap Bobby.

Penerapan sekolah lima hari telah mendapat dukungan dari berbagai pihak. Salah satu pihak yang mendukung adalah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumut Erni Ariyanti.

“Pada prinsipnya kami DPRD Sumut mendukung program baik yang dilakukan Bapak Gubernur Sumut,” kata Erni.

Sebagai informasi, Dinas Pendidikan Sumut telah melakukan berbagai langkah terkait persiapan penerapan lima hari sekolah ini. 

Mulai dari menyusun kajian akademik, melaksanakan diskusi internal dan lintas bidang, sosialisasi hingga siswa dan orang tua, melaksanakan survei publik, dan pengembangan sistem pelaporan dan pemantauan.

Turut hadir pada FGD tersebut, Bupati/Walikota, perwakilan Kementerian, para Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sumut, akademisi, Rektor Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta, pimpinan yayasan pendidikan, tokoh masyarakat, dan peserta FGD lainnya.

Reporter : M Nasir

Polrestabes Medan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu di Jalan Balai Desa Marindal

mimbarumum.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pria terduga pelaku pengedar narkoba dengan sebutan sabu di Jalan Balai Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku/pengedar sabu tersebut bernama Budi Setiawan alias Wawan (28) dan Gunarto alias Anto (47), warga Jalan Balai Desa Pasar 12 Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).

Dijelaskannya, pada hari Kamis (26/6/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Balai Desa Gang Terusan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Personel melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka bernama Budi Setiawan alias Wawan dan Gunarto alias Anto. Pada saat ditangkap ditemukan dari Wawan barang bukri berupa satu plastik klip yang berisikan narkotika disebut sabu (metamfetamina) dari tangan kanannya dan tiga bungkus plastik klip berisikan sabu, serta satu bungkus plastik kosong di atas meja.

“Dan dari Anto ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan sabu beserta uamg tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.150 Ribu dari tangan kanannya. Kemudian petugas kita membawa kedua tersangka ke Mapolrestabes Medan,” ujar AKBP Thommy.

Lanjut dikatakannya, modus operandi kedua tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari Nana dengan cara diberikan untuk dijual kembali.

“Tersangka Wawan menjual sabu sudah sekitar 1 Minggu. Dan tersangka Anto menjual sabu sudah sekitar 2 Minggu. Total sabu yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 1,12 gram bisa digunakan untuk 11 orang,” lanjutnya.

“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tenatang narkotika,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

SIPP Rusak, Pembangunan Fisik Gedung Masif Dilakukan, Pencari Keadilan Kecewa Pelayanan Publik PN Medan

0

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan masif melakukan pembangunan fisik rehabilitasi gedung di tengah refocusing anggaran untuk menjaga stabilitas pemerintah.

Peristiwa ini menjadi anomali dalam efisiensi penggunaan anggaran sesuai arahan pemerintah pusat, diketahui bahwa belum lama di area gedung PN Medan dilakukan revonasi di bagian kantin, namun saat ini kantin yang cukup baik tersebut kembali dibongkar untuk dilakukan rehabilitasi diikuti bagian gedung lainnya.

Sementara dari sisi fasilitas pelayan publik di bidang informasi perkara secar online terjadi kerusakan. Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medam tidak dapat diakses pencari keadilan.

Diketahui, SIPP juga berfungsi untuk memberikan informasi perkara yang memungkinkan masyarakat, termasuk pihak yang berperkara untuk mengakses informasi terkait perkembangan suatu perkara secara online.

Namun sayangnya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan SIPP yang berfungi untuk membantu pelayanan publik khususnya masyarakat pencari keadilan malah tidak berfungsi (error).

Akibatnya, sejumlah keluarga dari yang berperkara di PN Medan kesusahan untuk mencari tahu perkembangan perkara.

“Biasanya kita bisa melihat dari SIPP, kapan harinya, jamnya kapan. Bisa juga lihat kronologis peristiwanya. Tapi sekarang tidak bisa, sudah se minggu,” kata Serik kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Warga Medan Timur itu berharap PN Medan segera memperbaiki SIPP PN Medan yang dinilai dapat membantu pelayanan publik untuk mencari keadilan.

“Inikan pelayanan untuk masyarakat, harusnya diperhatikan. Tapi SIPP PN Medan sering kali rusak gini, jadi saya berharap segera lah diperbaiki,” ungkapnya.

Juru Bicara (Jubir) PN Negeri Medan Soniady, Kamis (3/7/2025) kepada Mimbar Umum, yang dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa sedang adanya perbaikan.

“Iya bang, beberapa hari ini masih dalam perbaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tutur Jubir PN Medan.

Diketahui sebelumnya di masa
Ketua PN Medan Jon Sarman Saragih berhasil meraih prestasi yakni pencapaian Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (EIS) untuk Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus.

Tepat 20 Juni 2025 terjadi transisi kepemimpinan kepada Mardison menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan menggantikan Jon Sarman Saragih yang mendapatkan promosi jabatan menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang.

Reporter : Jepri Zebua

Polda Sumut Gerak Cepat Buru Pelaku Pembunuhan Kepada Ayah Dari Adelia Azzurah di Jalan Selambo Desa Amplas

mimbarumum.co.id – Baru – baru ini ada seorang mahasiswi bersama kelompok massa mengatasnamakan Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sumatera Utara menggeruduk Mapolda Sumut. Mahasiswi itu meminta keadilan, atas kematian ayah kandungnya pada tanggal 21 Februari 2025 di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sehubungan dengan itu, Polda Sumut tidak tinggal diam dan gerak cepat ungkap dan memburu pelaku pembunuhan kepada ayah dari Adelia Azzurah.

“Saya minta dukungan dan doa dari masyarakat Sumut khusunya Medan, pelaku pembunuhan lainnya yang diduga masih bersembunyi dan buron itu secepatnya ditangkap. Saat itu saya yang menerima aksi massa sebagai Pawas Polda Sumut, ” ucap Panit 1 Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut AKP Irwanta Sembiring kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Kata dia, aksi massa itu pada tanggal 1 Juli 2025 saat menemui massa. Ia berjanji di hadapan massa, bahwa pihaknya akan menuntaskan penyidikan dan menangkap pelaku lainnya.

“Akan mengawal perkara ini supaya cepat tuntas termasuk menangkap pelaku-pelaku yang lain,” ujar AKP Irwanta Sembiring di tengah kerumunan massa saat itu.

Sementara itu Adelia Azzurah, hanya meminta keadilan, pelaku lainnya secepatnya ditangkap, dirinya sudah 18 tahun tidak bertemu ayah. “Sekali saya dapat kabar, beliau sudah meninggal dunia. Saya mohon, tolong usut sampai tuntas, ” paparnya.

Adelia memohon agar Kapolda Sumut segera menuntaskan kasus yang hingga kini dinilai stagnan, hanya satu orang pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan dan belum ada perkembangan berarti.

Koordinator Aksi, Arya Sinurat, menjelaskan, bahwa aksi ini merupakan bentuk desakan kepada pihak kepolisian agar transparan dan serius menangani kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP 591/II/2025 atas nama pelapor Deviansyah.

Arya menduga masih banyak pelaku yang belum tertangkap. Ia juga mendesak Kapolda Sumut untuk mencopot penyidik yang dinilai lamban serta membongkar kasus ini secara terbuka.

“Kami meminta Kapolda melindungi masyarakat sipil dan tegas menindak setiap pelaku dalam konflik sosial, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar Arya dengan nada tegas.

Massa juga mengancam akan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak direspons dengan tindakan konkret. Mereka menilai Polda Sumut tidak maksimal dalam berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. Aksi massa yang dilakukan itu berjalan aman dan kondusif.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Abaikan Somasi, Oknum Pengacara Akan Laporkan TBG ke Polisi

mimbarumum.co.id – Warga Jalan Pasar I Barat Simpang Impres, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang memberikan somasi kepada Pimpinan Tower Bersama Group (TBG) akibat perangkat tiang TBG terpasang tanpa adanya izin dari pemilik lahan atau warga setempat.

Hal itu disampaikan oleh pemilik lahan atau Rumah, Srikandi yang berprofesi pengacara kepada awak media di Medan, pada Rabu (2/7/2025).

“Jadi gini, kami sebagai masyarakat keberatan, karena pihak TBG ini sudah mendirikan tower di halaman kita tanpa adanya izin dari kita. Kami tidak setuju mereka mendirikan, menjual jasa di tanah kita, mencari keuntungan tapi tidak minta izin dulu,” ucap Sri.

Dilanjutkannya, sementara itu perangkat instalasi jaringan tower tersebut juga mengganggu rumah pemilik lahan.

“Perangkat instalasi jaringan kabelnya itu menjuntai ke seng rumah kita. Rasanya sangat mengganggu sekali. Semraut dan tidak enak dipandang mata,” sebutnya.

Ia mengatakan, hal itu sudah berlangsung kira-kira sejak sepuluh tahun.

“Jadi menurut kami itu, mereka bangun tanpa sepengetahuan kita. Karena itu kami melayangkan somasi melalui ke kantor TBG di Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 10 Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Tapi, dari somasi tanggal 10 Juni 2025 dan somasi kedua tanggal 18 Juni 2025 mereka tidak kooperatif tidak ada respon dan tidak ada datang ke kantor Advokat Sri Enarti Efendi, SH & Partners di Jalan Pasar Barat I,” terangnya.

“Karena itu, kami sebagai masyarakat menaikkan berita ini ke media, supaya mereka tahu. Setelah dari media ini kita ke kepolisian,” paparnya.

“Adapun beberapa isi dari somasi tersebut yang diabaikan menyatakan diantaranya, “Bahwa adanya perangkat tiang Tower Bersama Group yang sudah berdiri bertahun-tahun dan instalasi kabel yang melintas atap rumah saya tanpa izin dari pemilik lahan. Saya sebagai pemilik tanah merasa keberatan atas berdirinya perangkat Tower Bersama Group (TBG) di area tanah saya agar segera dipindahkan. Kepada bapak/ibu pimpinan TBG atas terjadinya kelalaian dari pihak bapak saya minta hanti rugi Rp.50 Juta atas sudah berdirinya perangkat tiang di area tanah saya selama ini. Atas hal ini kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
Diketahui, TBG berkantor di Jalan KH Wahid Hasyim No.10 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru,” tandasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjungbalai

0

mimbarumum.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Thomas Tarigan saat menghadiri sidang kliennya di PN Tanjungbalai, Kamis (3/7/2025).

Sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.

“Hari ini kita mengajukan keberatan atau bantahan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” tegas Thomas Tarigan.

Eksepsi ini, lanjutnya, diajukan pada tahap awal persidangan atau sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Ia menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur.

“Kita sengaja menyampaikan eksepsi untuk menunjukkan bahwa dakwaan tersebut cacat secara formil atau ada kesalahan prosedur dalam penahanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan bahwa Rahmadi merupakan korban kriminalisasi oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1 Kompol Dedy Kurniawan.

“Untuk itu, pada persidangan nantinya kita akan ungkap fakta-fakta yang sesungguhnya, termasuk soal barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram,” ungkapnya.

Thomas berharap majelis hakim bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara kliennya.

“Sehingga, Rahmadi yang dikriminalisasi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat keadilan, dan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang dituding, lalu disiksa, kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dinilai tidak sesuai SOP.

Penangkapan itu terjadi pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan oleh petugas yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.

Dalam video tersebut, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang, lalu menginjak-injak Rahmadi.

Atas kejadian itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada Senin, 14 April 2025, atas dugaan penganiayaan.

Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut.

Reporter : Jepri Zebua