mimbarumum.co.id – Polemik tentang tunggakan pajak air permukaan umum (AP) PT. Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) ternyata masih belum tuntas, meskipun pengadilan pajak telah memenangkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Justru kini perusahaan itu memohon keringanan pembayaran.
“Kita memohon kebijakan Pemprov agar masa pajak periode November 2013-Agustus 2017 maksimal pajak yang dibayarkan sesuai rekomendasi BPKP,” pinta Ricky Gunawan selaku Sekretaris PT. Inalum dalam apat dengar pendapat PT Inalum dengan Komisi A dan Komisi C DPRD Sumut serta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, di gedung dewan, Senin (7/1/19).
Ricky yang mewakili perusahaan itu juga memohon kepada Pemprov agar setelah September 2017 pembayaran pajak air permukaan merujuk pada PUPR Nomor 15/2017 dan Kepmen PUPR 568 dengan harga dasar air Rp 27 per kwh.
Ricky Gunawan mengatakan, berdasarkan Kepmen PUPR yang diterbitkan September 2017 tersebut, tarif pajak APU ditetapkan sebesar Rp27 per kwh atau sekitar Rp7,6 miliar.
Namun pihaknya juga menyadari bahwa tarif tersebut terlalu rendah, sehingga perusahaan memohon agar pajak APU yang dibayarkan perusahaan untuk periode November 2013 – Agustus 2017 sesuai dengan yang direkomendasikan BPKP yakni Rp 89 miliar per tahun.
Seperti diketahui, perselisihan antara Pemprov Sumut dengan PT Inalum terkait pajak APU telah dibawa ke pengadilan pajak di Jakarta dan sudah tiga keputusan dikeluarkan. Keputusan tersebut memenangkan Pemprov Sumut yang menagih pajak APU sesuai Perda Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dan Pergub No 24 tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan Nilai Perolehan Air.
Menurut Kepala BPPRD Sumut, Sarmadan Hasibuan, setelah dilakukan perhitungan, PT Inalum berutang pajak APU sebesar Rp2,3 triliun yakni untuk periode November 2013-Maret 2017. Namun hingga kini PT Inalum belum melakukan pembayaran dan masih mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
Sementara Ricky Gunawan menjelaskan, saat masih berstatus PMA, kewajiban pembayaran pajak APU sekitar Rp 18 miliar per tahun. Namun setelah menjadi BUMN, pajak APU yang ditetapkan Pemprov mengacu pada Permendagri Nomor 12/2002 tentang Nilai Perolehan Air Permukaan Umum, pajak APU yang harus dibayarkan perusahaan mencapai Rp 500 miliar lebih per tahun. Oleh karena itu, perusahaan memohon keringanan agar pajak APU tidak mengganggu operasional perusahaan.
Sejumlah anggota Komisi A dan Komisi C DPRD Sumut sepakat agar PT Inalum melaksanakan putusan Pengadilan Pajak dengan membayar pajak APU sesuai yang ditagihkan Pemprov Sumut. Ketua Komisi A DPRD Sumut, HM Nezar Djoeli meminta Inalum segera membayarkan utang pajak APU untuk periode November 2013 -Maret 2017 sesuai perhitungan BPPRD Sumut yakni Rp2,3 T.
Sementara terkait permohonan pembayaran pajak APU sesuai Kepmen PUPR, sejumlah anggota Komisi A dan Komisi C tidak sepakat karena tarifnya terlalu rendah sehingga merugikan masyarakat Sumut. Namun DPRD
Sumut mendorong agar dilakukan duduk bersama antara Pemprov dengan PT Inalum untuk mencari win win solution.
Anggota Komisi C, Hanafiah Harahap menyarankan pertemuan PT Inalum dengan Pemprov Sumut itu difasilitasi oleh pemerintah pusat, apakah Kementerian PUPR, Kemendagri, atau Kementerian BUMN.
Sebab, jika pembayaran pajak APU mengacu pada Kepmen PUPR, harus dilakukan perubahan Perda. (09)