mimbarumum.co.id – Insentif tenaga kesehatan (Inakes) di Kota Padang Sidimpuan sudah dibayarkan dari bulan Januari sampai bulan Mai 2021 sebanyak Rp 883 juta.
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padang Sidimpuan dr. Masrip Sarumpaet, M.Kes , Sabtu (4/9/2021) menjelaskan Pemerintah Kota Padang Sidimpuan telah membayarkan hak nya kepada nakes seperti dokter umum , dokter spesialis, dengan dokter gigi.
” Untuk dokter spesialis yang berjumlah 10 orang telah kita bayarkan dengan total Rp 189,6 juta untuk persentase nya 21%,”jelas Marsip.
Marsip mengatakan untuk insentif dokter umum dan dokter gigi berjumlah 9 orang telah kita bayarkan sebesar Rp 122 juta, dengan persentase nya 14%.
Di tambah lagi sebanyak 35 orang perawat dan bidan telah kita bayarkan dengan jumlah Rp 306,5 juta, untuk presentase nya 35% dan tenaga kesehatan lainnya sebesar Rp 265 juta untuk persentase nya 30%.
Masrip mengungkapkan, pembayaran insentif tenaga kesehatan tersebut adalah kewajiban kami, selama ini karena itu tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam penanganan Covid-19.
Tidak ada niat kami untuk menahan-nahan insentif nakes selama ini seperti berita yang tersebar diberbagai media.
Marsip menyampaikan Insentif tenaga kesehatan (Inakes) di Kota Padang Sidimpuan sudah dibayarkan lantaran karena ada permasalahan admisnistrasi saja.
“Ada pun sesuai keputusan Menteri Kesehatan Nomor 4239 Tahun 2021 yang mengamanatkan bahwa insentif nakes 2021 dibiayai dari APBD yang terbit pada 26 Maret 2021”,ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Padang Sidimpuan melalui Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurcahyo Budi Susetyo mengatakan agar ketinggalan pembayaran insentif nakes segera mungkin dibayarkan.
Reporter : Rizal Nasution
Editor : Siti Murni