IMM Fasyih UINSU Gelar DAD, Ketum PASU Bicara Fatwa dan Hukum Positif  

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa (IMM) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (Fasyih) UINSU menggelar Darul Arqom Dasar (DAD). Kegiatan yang bertema “Penguatan Karakter Intelektual Profetik Menuju PK IMM Fasyih UINSU yang Rabbani” ini diikuti puluhan peserta yang terdiri dari utusan kampus UNIMED, UMA dan UINSU Medan.

Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari 3 malam sejak Jumat sampai Minggu (28-30/9/2023) di lantai 3 Masjid Taqwa Muhammadiyah, Jalan Demak No. 3 Medan, Sumatera Utara.

Tampil sebagai narasumber dalam kegiatan DAD tersebut, salah satu diantaranya adalah Eka Putra Zakran SH MH, Ketua Umum Pengurus Besar Perkumpukan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU) yang juga merupakan Korbid Hukum, HAM dan Pendayagunan Wakaf Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan. Ia menyampaikan materi Hukum Positif.

Menurut keterangan Eka Putra Zakran SH MH, dirinya hadir dalam kegiatan tersebut berdasarkan surat permohonan pemateri dari PK IMM Fasyih UINSU.

“Ya, jadi saya hadir ke acara DAD IMM ini berdasarkan surat permohan tertanggal 28 September 2023 perihal surat permohonan pemateri. Sebagai alumnus IMM tentu saya senang jika diundang sebagai narasumber dalam kegaiatan pelatihan IMM,” sebutnya.

Dalam paparannya, Eka Putra Zakran atau yang akrab disapa Epza itu menyampaikan materinya tentang Fatwa dan Hukum Positif.

Menurut Epza, fatwa adalah, nasihat atau advice dari para alim ulama, cerdik pandai atau para mubaligh yang berpengaruh, kuat dan tinggi ilmu agamanya. Dalam konteks lembaga resmi di Indonesia, misalnya MUI, atau bisa juga lembaga ormas islam seperti Muhammadiyah, NU, Al-Awasliyah, dan lainnya.

Sementara itu, Hukum Positif (ius constitutum), lanjutnya, adalah kaedah hukum dan kaedah sosial baik yang bersifat tertulis ataupun tidak tertulis yang berlaku saat ini dan mengikat secara umum atau khusus dan ditegakkan oleh pemerintah atau pengadilan di negara Indonesia, termasuk didalamnya kebiasaan.

“Artinya dalam maksud yang luas hukum positif bukan hanya undang-undang tetapi juga dapat berupa kebiasaan. Bahkan dalam kaedah sosial yang berlaku ditengah masyarakat dikenal juga kaedah hukum, kaedah agama, kaedah kesusilaan dan kaedah kesopanan,” ungkap Epza.

Dalam konteks keilmuan sosial (rechwetenscap), beber Epza lagi, pengertian hukum positif diperluas bukan hanya hukum yang berlaku saat ini, tetapi juga hukum yang pernah berlaku terdahulu di masa lalu. Secara keilmuan huium positif itu memuat unsur berlaku pada waktu dan tempat tertentu, paparnya.

“Nah, buat adik-adik yang nanti setelah tamat kuliah mau menjadi bagian dari empat pilar penegak hukum, silahkan, atau jadi pemimpin, silahkan. Saya doakan semoga kalian suatu saat jadi pemimpin umat, jadi polisi, jaksa dan hakim atau advokat. Kalau mau seperti saya jadi pengacara atau advokat, silahkan bergabung nanti di PASU atau lembaga bantuan hukum lainnya supaya jadi advokat yang smart (cerdas), kuat (strong) dan advokat great (hebat). Nanti adik-adik bergabung di LBH, haris siap berhujan dan berpanas supaya jadi Advokat hebat seperti Hotman Paris atau Hotma Sitompul,” pungkasnya.

Sementara, Ketua PK IMM Fasyih UINSU Iqbal Lamkaruna Tijue, mengucapkan terima kasih atas waktu dan kesediaan para narasumber.

“Selaku Ketua IMM, kami mengucapkan terima kasih kepada abang kami Eka Putra Zakran, SH MH selaku Ketua Umum PASU telah berkenan memberikan motivasi dan edukasi khususnya tentang hukum positif kepada anggota IMM. Harapan kami kedepan para peserta DAD ini menjadi kader-kader terbaik yang profetik, menuju UINSU yang rabbani,” tutup Iqbal.

Reporter : Jafar Sidik

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kolokium AP2TPI XXXI di Medan: Sinergi Psikologi Menjawab Tantangan Society 5.0

mimbarumum.co.id — Kolokium Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) ke-31 sukses diselenggarakan di Medan pada 23–25 Juni 2025. Dengan...