mimbarumum.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus ibu rumah tangga berinisial berinisial H di kediamannya Jalan Samanhudi, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
Selain H, polisi juga meringkus tiga rekannya berinisial R, NS dan MAP. Saat penangkapan polisi mengamankan barang bukti 172 gram sabu, 179 butir pil ekstasi, timbangan digital dan uang Rp17.500.000.
Kasubdit III/Ditnarkoba AKBP Catur, Jumat (26/7/2019) membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka inisial R beserta kedua temannya. Ketiganya ditangkap disebuah rumah milik R warga Jalan Saman Hudi, Lingkungan I, Kelurahan Bakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan.
“Dari hasil pemeriksaan ada dua ditetapkan sebagai tersangka yakni inisial R dan H. Sementara dua rekannya NS dan MAP masih dalam penyelidikan apakah memang ada keterlibatannya atau tidak,” ujar AKBP Catur. (afm)