mimbarumum.co.id – Seorang ibu rumah tangga berinisial YY (47) dari Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga menjadi korban penggunaan obat kadaluwarsa oleh pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.
Akibat insiden ini, YY mengalami kebutaan pada salah satu matanya setelah menjalani perawatan di RSUD tersebut. Diduga, kebutaan tersebut disebabkan oleh penggunaan obat tetes mata yang telah kadaluwarsa.
YY, yang didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), telah melaporkan pihak Manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh. Laporan tersebut diterima langsung oleh KOMPOL Zuliandi di Ruang SPKT Polda Aceh pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kuasa hukum pelapor, M. Nur, S.H., Yudhitira Maulana, S.H., dan M. Zubir, S.H., M.H., menyatakan bahwa laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH/ tertanggal 31 Januari 2025. M. Nur menegaskan bahwa tindakan pihak manajemen RSUD Satelit Aceh Besar terhadap kliennya merupakan pelanggaran hukum kesehatan sesuai dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, khususnya Pasal 84.
Menurut M. Nur, pemberian obat kadaluwarsa oleh pihak RSUD merupakan kelalaian tenaga teknis kefarmasian di apotek rumah sakit. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 98 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hukum Kesehatan.
M. Nur juga menambahkan bahwa mereka telah melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan tenaga kesehatan sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2014, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Berdasarkan keterangan YY, pada 25 Desember 2024, ia mengalami sakit di mata kanannya akibat kotoran yang masuk. Pada 27 Desember 2024, YY dibawa oleh anaknya, DF, ke RSUD Satelit, di mana ia diperiksa dan diberikan resep obat. Obat-obatan yang diberikan termasuk Floxa, Natacen, Ciprofloxacin, dan Ketoconazole.
Namun, setelah mengonsumsi obat tersebut, kondisi YY justru memburuk, dengan sakit kepala dan pembengkakan di mata. Pada 28 Desember 2024, YY dan anaknya kembali ke RSUD Satelit, tetapi pihak rumah sakit menyarankan untuk dirujuk ke rumah sakit lain karena tidak memiliki obat yang diperlukan. YY kemudian dirawat di Rumah Sakit Meuraxa selama lima hari.
Setelah memeriksa obat yang diberikan, anak YY menemukan bahwa salah satu obat, Natacen, ternyata telah kadaluwarsa. Keluarga korban merasa dirugikan dan melaporkan pihak manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Polda Aceh, didampingi Tim YARA Aceh, untuk proses lebih lanjut.
“Atas kejadian ini, yang menyebabkan klien kami mengalami kebutaan, kami berharap pihak Manajemen RSUD Satelit Aceh Besar dapat bertanggung jawab atas perbuatannya,” ungkap M. Nur.
Reporter : Siti Amelia