Medan, Mimbar – Mungkin hasil yang diperoleh dari usaha warung yang digelutinya tak memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya, membuat SS (43) seorang ibu rumah tangga ini nekad berdagang narkoba. Kepolisian berhasil menyita barang haram jenis Sabu-sabu seberat 2,7 kg.
Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Raphael Sandy Cahya Priambodo didampingi Kanit Idik I, AKP Zulkarnaen dan Kanit II, AKP Paulus Simamora saat paparan di depan markas komando, Rabu (25/7/18) sore mengatakan tersangka tersangka telah amankan sejak Minggu (22/7/18) lalu.
Perwira itu menerangkan, penangkapan terhadap tersangka warga Jalan Selambo Dusun III Desa Amplas Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara itu bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada warung yang merangkap tempat tinggal tersangka sering dilakukan sebagai tempat transaksi narkoba.
“Selama sebulan kita melakukan penyelidikan, apalagi kediaman tersangka sangat jauh dari pemukiman warga yakni di areal tanah garapan,” ujar Kasat.
Saat diamankan, paparnya tersangka tidak melakukan perlawanan. Petugas lalu menggeledah warung tersangka dan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 2,7 kg yang dikemas dalam tiga bungkus plastik tek China.
Rafael menambahkan, dari pengakuan tersangka barang bukti sabu tersebut dititip oleh seorang pria berinisial AH yang saat ini masih diburu petugas. “Menurut tersangka, narkoba itu dititipkan seorang pria berinisial AH yang saat ini masih kita kejar dan masuk dalam pencarian orang (DPO),” terangnya.
Sedangkan SS, ibu yang mempunyai anak 9 ini mengatakan bahwa narkoba itu dititip seorang pria berinisial AH sejak sebulan lalu.
“Barang ini dititip seorang pria berinisial AH sebulan lalu.”Saya tidak tahu bungkusan itu berisi narkoba. Baru kali ini saya menyimpan narkoba tersebut,” akunya membela diri.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 yo ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.(An)