mimbarumum.co.id – Menyikapi banyaknya persoalan hutan lindung yang beralih fungsi di Sumatera Utara, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Sumatera Utara (Sumut) dievaluasi.
Hal ini ditegaskan Kepala Divisi SDA/Lingkungan LBH Medan Muhammad Alinafiah Matondang SH MHum kepada Mimbar Umum, Rabu (1/12/2021), menyikapi pernyataan Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi di mana seluas 80 hektar lebih hutan lindung (HL) yang selama ini menjadi penyangga debit air PDAM Tirtanadi di Sibolangit, Deliserdang, sudah beralih fungsi menjadi APL (Areal Penggunaan Lain).
“Yang namanya hutan lindung itu dalam kondisi manapun tidak bisa dipergunakan. Tidak dapat dipergunakan dalam hal lain, karena fungsinya pelestarian alam. Jadi tidak bisa dijadikan permukiman, kalau memang itu terjadi dugaan kuat kita berarti ada oknum Kehutanan yang mungkin saja bermain atau lemahnya penegakan hukum dari pihak Kehutanan,” kata Muhammad Alinafiah Matondang.
Kepala Divisi LBH Medan ini menyebutkan, dalam persoalan APL di Sibolangit, bisa jadi ada pengusaha ataupun memang ada mafia tanah yang mencoba menguasai hutan lindung, dengan modus menggunakan masyarakat.
Dalam hal perambahan hutan lindung ini, Alinafiah mengatakan, bukan hanya fungsi pengawasan tidak berjalan, akan tetapi penegakan hukum juga tidak jalan di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.
“Ini jelas pidana, masuk tindak pidana khusus, itu karena menyangkut hajat orang banyak,” tuturnya.
Ali mengungkapkan, sebenarnya bukan hanya persoalan di Sibolangit saja, dibanyak peristiwa di Sumatera Utara persoalan hutan memang posisinya Dinas Kehutanan ini sering kali lemah mereka ketika menghadapi oknum pengusaha.
Lebih lanjut dikatakannya, kita tidak mengerti ini, mereka (Dinas Kehutanan Sumut-red) sering kali mengalah ketimbang melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum pengusaha yang mencoba merambah hutan.
Ali menuturkan, apakah memang mereka itu merupakan bagian dari mafia tanah atau memang mereka punya kelemahan secara per Undang-undangan?
Martondang menyampaikan, yang kita pahami Dinas Kehutanan itu punya penegakan hukum sendiri, seharusnya tidak bisa ada cerita mengalah, tidak mungkin negara ini kalah dengan oknum pengusaha mafia. Apalagi ini cerita air PDAM menyangkut hajat orang banyak. Bayangin demi segelintir orang, banyak orang lainnya yang bisa dirugikan.
“Jelas harus dievaluasi (Kepala Dinas Kehutanan Sumut-red) karena bukan hanya persoalan di Sibolangit, karena dibanyak daerah banyak lagi persoalan kawasan hutan yang di rambah seperti Lankat,” imbuhnya.
LBH Medan juga dalam hal ini, diucapkan Ali, jika kita mencoba berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan ada sedikit kesulitan kita untuk meminta data, kemudian kita minta ada penindakan di lapangan kesannya itu semacam tidak ditanggapi.
“Pada saat ada pertemuan hanya lip service saja. Tidak ada tindakan nyata. Jika memang Kepala Dinas tidak bisa mampu menyelesaikan persoalan yang ada, ya mungkin bisa ditinjau kembali keputusan agar untuk jabatan itu. Harus adalah memang seorang Kepala Dinas yang berani tidak hanya mementingkan jabatannya lagi dalam bertindak,” harapnya.
Reporter : Jepri Zebua