mimbarumum.co.id – Kegiatan hunting (berburu) untuk mengantisipasi adanya pelaku curat, curas, curanmor dan narkoba (3CN) yang dilakukan personel Polsek Medan Area membuahkan hasil.
Dua pria berinsial BS (25) warga Jalan Saudara Gang Baru No.147 A Medan Kota, dan JSGT (18) warga Jalan Desa Ujung Serdang Gang Keluarga Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang diamankan petugas.
Personel kepolisian saat melakukan pengamanan terhadap keduanya, Kamis (14/3/19) di kawasan Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Area menemukan bukti bahwa yang bersangkutan menguasai narkoba jenis sabu.
Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor Honda beat BK 2636 MAR, dan satu paket sabu-sabu.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP. Tambunan, SH, mengatakan penangkapan itu dilakukan sekira pukul 00.00 wib. Awalnya, personil Polsek Medan Area mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Menteng VII tepatnya di seputaran Komplek PIK sering terjadi tindak pidana pencurian dan penyalah gunaan narkoba.
“Atas informasi tersebut, personil reskrim yang dipimpin oleh Panit Reskrim Ipda MP. Hutauruk, langsung melaksanakan hunting diseputaran lokasi dan benar telah ditemukan dua pelaku memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Selanjutnya personil reskrim mengamankan kedua pelaku tersebut ke Polsek Medan area serta dengan barang bukti,” ujar Kanit Reskrim kepada wartawan, Sabtu (16/3/2019).(An)