mimbarumum.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara mencatat adanya 36 pelanggaran dalam tahapan Pemilu 2024 di provinsi tersebut.
Komisioner Bawaslu Sumut Divisi Humas, Data, dan Informasi, Saut Boangmanalu, menyebutkan bahwa temuan 36 pelanggaran ini merupakan tantangan besar dalam upaya mewujudkan pemilu yang bersih di tengah tingginya angka pelanggaran. Dari total kasus tersebut, pelanggaran kode etik mendominasi dengan 19 kasus, disusul oleh pelanggaran administrasi sebanyak 7 kasus, dan 7 kasus lainnya terkait pelanggaran hukum.
“Rincian dari 36 kasus ini meliputi 2 pelanggaran di Kabupaten Gunung Sitoli, 1 pelanggaran di Kabupaten Asahan, 1 di Kabupaten Deli Serdang, 14 di Kabupaten Nias Selatan, 2 di Kabupaten Nias Utara, 2 di Kabupaten Nias Barat, 3 di Kabupaten Simalungun, 1 di Kabupaten Tapanuli Selatan, 1 di Kabupaten Tapanuli Tengah, 1 di Kabupaten Tapanuli Utara, 3 di Kabupaten Padang Lawas, dan 1 pelanggaran di Kabupaten Labuhanbatu Selatan,” jelas Saut.
Saut juga menekankan bahwa kasus pelanggaran kode etik, yang mencakup penyimpangan perilaku oleh petugas pemilu, sangat serius karena berdampak langsung pada integritas penyelenggaraan Pemilu.
“Pelanggaran kode etik ini bukan hanya masalah teknis, tetapi terkait langsung dengan kepercayaan publik. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu mengambil tindakan tegas jika pelanggaran terbukti,” tegas Saut.
Di sisi lain, pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran prosedur kampanye, seperti pemasangan atribut di lokasi yang tidak diizinkan. Sedangkan pelanggaran hukum mencakup dugaan tindakan pidana yang bisa berujung pada proses hukum lebih lanjut.
“Kami berupaya meningkatkan pengawasan, terutama menjelang Pilkada serentak tahun 2024. Kerja sama dengan organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, dan media untuk melaporkan indikasi pelanggaran juga menjadi strategi penting dalam memastikan Pemilu 2024 berjalan adil dan transparan di Sumatera Utara,” imbuh Saut.
“Kami berkomitmen untuk terus mengawasi jalannya pemilu, karena pengawasan yang efektif sangat penting dalam menjaga kualitas dan integritas proses pemilihan di Sumatera Utara,” tambahnya.
Sementara itu, Mikhael Zonasuki Simatupang dari Komisi Masyarakat Peduli Demokrasi Sumatera Utara mengapresiasi langkah Bawaslu Sumut yang transparan dalam mengidentifikasi dan menindak pelanggaran. Menurutnya, temuan ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat demi menjaga integritas demokrasi.
“Dominasi pelanggaran kode etik ini menjadi sinyal adanya masalah mendasar dalam perilaku aktor-aktor politik dan petugas pemilu di lapangan. Kode etik adalah fondasi yang menjaga kepercayaan publik dan harus ditegakkan dengan tegas,” ungkap Mikhael, yang akrab disapa Suki.
Lebih lanjut, Suki menegaskan bahwa penegakan hukum dalam pemilu bukan hanya tentang menang atau kalah dalam kontestasi, tetapi tentang menjaga etika dalam berdemokrasi.
“Dengan meningkatnya pelanggaran kode etik ini, kami berharap semua pihak yang terlibat dalam Pilkada 2024 mematuhi aturan dan menghormati proses yang ada,” tutupnya.
Reporter : Siti Amelia