mimbarumum.co.id – Mantan Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa diperiksa sebagai tersangka kasus narkoba di Polda Metro Jaya. Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, mendampingi Teddy.
“Iya sedang di Polda Metro, mendampingi BAP (berita acara pemeriksaan) TM (Teddy Minahasa,),” kata Hotman kepada wartawan, Selasa (25/10/2022).
Hotman belum menjelaskan apa saja yang ditanyakan ke Teddy. Dia menyebut pihaknya bakal memberikan keterangan usai pemeriksaan tuntas.
Irjen Teddy Minahasa telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak Senin (24/10) malam. Irjen Teddy ditahan selama 20 hari pertama.
“Terkait dengan Pak Irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes E Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10).
“Sangkaan pasalnya di Pasal 114 ayat 3 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara,” sambungnya.
Polda Metro mengatakan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Irjen Teddy Minahasa selama menjalani masa penahanan di Rutan Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
“Nggak ada (perlakuan khusus). Sama aja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro,” ucap Zulpan.
Sumber : detik.com