mimbarumum.co.id – Tanpa sengketa sebelumnya, pemberitaan peristiwa lahan di Jalan Amplas Nomor 52, Kelurahan Sei Rengas Permata, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, pada Rabu (9/8/2023) lalu malah ditemukan berbau hoaks.
Demikian tegas T. Nancy Saragih, pemilik lahan itu dalam gelar temu pers di Medan, Minggu (13/8/2023). Menurutnya, pemberitaan itu sangat tendensius, bahkan terkesan mendeskreditkan TNi.
“Sepengetahuan saya tidak perlu membawa deking untuk memagari lahan milik sendiri,” ujar Nancy Saragih.
Dengan didampingi penasehat hukumnya, Arizal SH MH, Nancy menegaskan bahwasanya lahan yang diklaim sebagai miliknya Sulimin alias A Min merupakan sebuah kebohongan.
“Kalau mereka bersikukuh merasa lahan itu milik mereka, silahkan ditempuh jalur hukum,” ucap Nancy.
Sementara Arizal menepis tudingan bahwa telah terjadi eksekusi ilegal di lahan tersebut.
“Apa yang mau dieksekusi. Secara hukum lahan itu milik klien saya. Jadi apa yang mereka sampaikan (Sulimin) semuanya tidak benar. Hoaks. Apabila mereka memang merasa lahan itu milik mereka, silahkan menempuh jalur hukum, ” tegas Arizal kembali.
Reporter : Jafar Sidik