mimbarumum.co.id – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Hendry Ch Bangun menyebutjan tentang perkembangan proses hukum yang sedang berlangsung terkait munculnya susunan kepengurusan baru PWI versi Kongres Luar Biasa (KLB) yang dianggap ilegal.
“Saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ucapnya Jum’at (14/2/25). Dia juga mendapatkan informasi bahwa polisi sudah memanggil terlapor Zulmansyah dan Wina Armada namun keduanya diduga mangkir.
“Sudah dipanggil pekan lalu tapi mangkir dan diperkirakan akan dipanggil lagi minggu depan,” ucapnya.
Hendry melaporkan Ketua dan Sekretaris PWzi versi KLB itu karena dianggap melanggar Pasal 263 dan 266 KUHP.
Dia memaparkan, pembentukan KLB tersebut merupakan kegiatan yang ilegal. Terlebih pelaksanaannya hanya diikuti segelintir pengurus PWI Provinsi.
“Tidak sesuai PRT PWI yang menyatakan KLB harus diusulkan minimal 2/3 PWI Provinsi. Otomatis tidak terjadi KLB,” jelasnya.
Lagi pula, kata Hendry lagi Akte Notaris yang mereka buat untuk menyusun kepengurusan berisi keterangan yang diduga palsu.
Kepengurusan IKWi
Hendry mengatakan, karena KLB PWI dianggap ilegal maka adanya pembentukan pengurus Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) yang mereka bentuk juga dianggap tidak sah.
“Tidak ada KLB tidak ada perubahan pengurus IKWI,” bebernya.
Hendry mengingatkan siapa saja yang merasa menjadi pengurus agar sadar dan mawas diri, karena dapat dilaporkan ke Polisi karena membuat keterangan palsu
Sementara itu Ketua umum IKWI pusat Andi Dasmawati Ph.D mengatakan kepengurusan IKWI 2023-2028 memiliki legitimasi sah dari pemerintah dibuktikan dengan SK Kemenkumham.
IKWI tetap solid dan tidak terpengaruh dengan statement menyesatkan dari segelintir orang yang tidak suka IKWI bersatu. ujarnya Andi Dasmawati.
Sumber: rilis/Ngatirin