Heboh Tentang Papan Bunga, Ini Kata Pemko

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Rabu (23/1/19) sempat heboh dan kasak kusuk setelah mendapat kiriman papan bunga dari orang tak dikenal.

Pasalnya, papan bunga berukuran besar yang diletakkan di depan kantor walikota itu memberi pesan sindiran kepada Wali Kota yang mendapat penilaian rendah dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) perihal kebersihan kota ini.

Pada papan bunga itu tertulis kalimat “Selamat Sukses kepada Walikota Medan atas Penghargaan Kota Terjorok Bagi Kota Medan Tahun 2019 “. Pada bagian lainnya tertulis, “Semoga Bapak Sehat Selalu”. Jika umumnya pada setiap papan bunga ada nama pemberi ucapan selamat, namun pada papan bunga ini tidak tertera identitas pengirim, hanya tertulis sebuah hastag #Sayangi Medan.

Menanggapi itu, Pemerintah Kota Medan melalui Kepala Bagian Humas, Ridho Nasution mengapresiasi kritik dan saran yang dilakukan warga atas kinerja pemerintah.

- Advertisement -

“Banyak cara menyampaikan kritikan, protes maupun saran. Sebaiknya disampaikan secara langsung tidak dengan cara mengirimkan karangan bunga,” ucap Ridho, Rabu (23/1/19) di Balai Kota Medan.

Begitupun, katanya, Pemko Medan akan menjadikan hal itu sebagai iktibar dan fokus dalam pembenahan.

“Kita tidak ingin mencari tau siapa pengirim karangan bunga itu. Tetapi ini akan dijadikan iktibar bagi Pemko Medan dan juga masyarakat,” kata Kabag Humas.

Saat ini, jelas Ridho lagi, Kadis Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan, M. Husni sudah melakukan kerjasama dengan pihak swasta untuk menangani pengelolaan bank sampah dan juga terus meningkatkan fasilitas kebersihan di Kota Medan.

Sambung Ridho, semua warga kota dan pemerintah harus bekerjasama meningkatkan dan melaksanakan kegiatan yang menghasilkan outcome yang baik bagi Kota Medan.

“Agar kota Medan menjadi kota yang diharapkan bersama, apalagi kota Medan adalah rumah kita bersama,” harapnya.

Pada bagian lain, Ridho menjelaskan tidak ada kategori ”kota terkotor” yang dikeluarkan resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melainkan hanya daftar kota yang mendapat penilaian rendah karena pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) belum sesuai dengan ketentuan kementerian.

Selama ini, Kota Medan masih menggunakan sistem open dumping dalam pengelolaan sampah, sementara kementerian menstandarkan pada sistem sanitary landfill. (Mahbubah)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Napi Kendalikan 11 Kg Sabu Pakai Hp, Ombudsman Nilai Pengawasan Lapas Narkotika Langkat Belum Maksimal

mimbarumum.co.id - Narapidana (Napi) Lapas Narkotika Langkat dituntut pidana mati karena mengendalikan peredaran sabu seberat 11 kilogram sabu menggunakan...