Heboh Soal Makanan dan Minuman PON Sumut, LIRA: Ada Niat Jahat

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Mencuatnya kasus makanan dan minuman pada PON XXI Sumut mengundang reaksi keras Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Sumut.

Sekretaris Wilayah LSM LIRA Sumut, Andi Nasution menduga ada niat jahat dalam kegiatan pengadaan makanan dan minuman tersebut, yang melibatkan banyak pihak, khususnya pihak penyedia.

Anggaran kegiatan ini, menurut Andi, bersumber dana dari APBD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, yang bernilai Rp 31 miliar lebih dan terbagi dalam tiga kegiatan.

Kegiatan pertama dengan judul “Belanja Makanan dan Minuman untuk kegiatan PON XXI”, yang berbiaya Rp 17 miliar lebih. Kegiatan ini dimenangkan PT INI, sebuah perusahaan catering yang beralamat di Bintaro Trade Center, Jakarta.

- Advertisement -

Kegiatan kedua: “Belanja Makanan dan Minuman Techinical Delegate, Panpel Inti, Bidang Pendukung, Wasit/Juri, Dewan Hakim, Dokter Pertandingan dan petugas”, yang berbiaya Rp9 miliar lebih. Kegiatan ini juga dimenangkan PT INI.

Kegiatan ketiga, “Pengadaan Air Minum dan Konsumsi berupa snack”, yang berbiaya Rp 5 miliar lebih. Kegiatan ini dimenangkan oleh PT KPD, yang beralamat di Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Berdasarkan informasi yang beredar luas di media maupun sosial media, serta hasil penelusuran lapangan, menunjukkan isi kemasan dari ketiga kegiatan tersebut tidak memenuhi standart yang sebenarnya.

Berdasarkan Pergub No 4 Tahun 2024 tersebut, lanjutnya, konsumsi makanan dan minuman untuk media PON, Panitia Cabor maupun volunteer senilai Rp 75 ribu per sekali makan. Sedangkan snack Rp 35 ribu per kemasannya.

Berdasarkan Pergub No 4 Tahun 2024 inilah, lanjut Andi Nasution, ditetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) belanja ketiga kegiatan dimaksud.

“Jika merujuk Pergub No 4 Tahun 2024 tentang Standard Harga Satuan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024, menu yang disajikan sangat tidak sesuai,” ujar Andi Nasution.

Memang, tambahnya, bisa saja harga penawaran rekanan di bawah HPS. Tetapi, kalaupun turun 10 persen dari HPS, tidak berpengaruh terlalu signifikan terhadap menu. Kenyataannya, nilai tawaran para rekanan tidak sampai 10 persen turunnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, LSM LIRA Sumut mendukung penuh Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dugaan penyelewengan anggaran PON XXI.

“LSM LIRA Sumut juga menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap Menpora Dito Ariotedjo yang meminta Bareskrim Polri untuk turun tangan,” ucapnya.

Reporter : Jafar Sidik

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kapolda Sumut Tinjau Arus Balik di Bandara Kualanamu, Pengamanan Masih Berlanjut

mimbarumum.co.id – Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, meninjau situasi arus balik mudik lebaran di Bandara Kualanamu, Kabupaten...