mimbarumum.co.id – Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom langsung bergerak cepat mendengar aduan masyarakat. Serta rumor berkembang terkait mesin judi tembak ikan.
Sebelumnya beredar selebaran di media sosial, bahwa ia menerima setoran atas judi yang marak di Kabupaten Samosir. Akibat issu yang tidak benar itu, Bupati Vandiko bersama Wakil Bupati Martua Sitanggang menggerebek langsung arena judi tembak ikan di beberapa lokasi. Yakni seputaran Kantor Bupati, Jalan Rianiate Pangururan.
Seusai rapat bersama Satgas Covid-19, Selasa (6/7/2021) Bupati milenial itu bergegas menuju lokasi judi tembak ikan, dan menemukan beberapa pemain dan mesin judi yang masih menyala.
Kepada pengelola, Bupati Vandiko menyampaikan kekesalannya karena dituding menerima bagian dari permainan judi tembak ikan tersebut.
“Saya sudah mendapat laporan dari masyarakat, bahkan cemoohan karena dianggap menerima hasil dari judi mesin ini,” tegasnya.
Ia menegaskan tak pernah menerima sepeserpun dari judi itu. “Judi ini merusak mental masyarakat, dan saya tidak akan tinggal diam untuk menghentikan perjudian ini,” tegasnya lagi.
Dia juga kecewa karena judi mesin tembak ikan itu di lakukan di lokasi yang berdekatan dengan Kantor Bupati Samosir.
Bupati Vandiko dengan tegas mengatakan, akan memberikan sanksi berupa pemecatan kepada ASN di lingkungan Pemkab Samosir yang menjadi pelaku atau pengelola judi tembak ikan itu.
Dari hasil interogasi Bupati Samosir di 4 lokasi judi ikan tembak tersebut, para pengelola mengaku bahwa mesin judi adalah milik dari seorang berinisial JS yang berdomisili di Pangururan.
Vandiko mengungkapkan, tidak ingin marwah Pemerintah Kabupaten Samosir tercoreng karena maraknya lokasi perjudian, apalagi berada di dekat Perkantoran Bupati.
Editor : Siti Murni