mimbarumum.co.id – Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memaparkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika di Medan, Sumatera Utara di RS Bhayangkara, Senin (29/4/2019).
Didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Agus mengatakan ada 16 tersangka ditangkap dalam keterlibatan mengedarakan dan memiliki narkotika jenis sabu. Belasan tersangka ini terdiri dari 7 kasus.
Dua warga negara asing (Malaysia) inisial KKP dan inisial S (India) terpaksa ditindak tegas karena melawan dan mencoba melukai anggota. Akhirnya kedua WNA tersebut meninggal dunia.
“Secara keseluruhan ada 16 tersangka dalam 7 kasus. Dua tersangka WNA meninggal dunia saat pengungkapan. Kemudian ada beberapa TKP saat penangkapan diantaranya di Komplek Multatuli, Komplek Tomang Elok Jalan Gatot Subroto, Jalan SM Raja, Pintu Tol Tebing Tinggi, Tanjung Balai dan lain-lain,” ungkap Irjen Pol Agus.
Kata Agus lagi, para tersangka ini merupakan sindikat jaringan internasional Myanmar-Srilanka-Malaysia-Indonesia (Sumut).
“Mereka ini sindikat internasional. Barang bukti yang kita amankan seluruhnya berjumlah 14 kilogram sabu-sabu. Dengan jumlah itu 140 ribu anak bangsa bisa diselamatkan,” tutur Agus.
Kini para penjahat narkoba itu dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup. (dd)