Hasan Syukri Cup Pusem FC Libas Tani Mas 2-0

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pusem FC, klub sepak bola asal desa Sei Merah, berhasil melibas tim Tani Mas dengan skor 2-0 pada babak delapan besar turnamen Hasan Syukri Cup 2023 yang digelar di lapangan Peston, Tanjung Morawa, Selasa (19/9/2023).

Sejak awal laga, Pusem FC yang tampil menyerang terus menggempur lini pertahanan Tani Mas. Tak butuh waktu lama, pemain dengan nomor punggung 9 berhasil menjebol gawang lawan. Pusem pun unggul 1-0.

Tertinggal 1 gol, permainan Tani Mas semakin tak menentu sehingga Pusem mampu menggandakan keunggulan menjadi 2-0.

Tensi permainan yang kian panas di babak kedua mengharuskan wasit mengeluarkan seorang pemain Tani Mas yang melakukan pelanggaran berat.

Meski bermain dengan 10 pemain’, tak ada lagi gol yang bersarang sampai wasit meniupkan peluit panjang tanda berakhirnya pertandingan skor tetap 2-0. Dengan begitu Pusem FC berhak maju ke perempat final.

Sementara itu, Hasan Syukri, sang inisiator kegiatan yang juga caleg (calon legislatif) DPRD Deli Serdang,nomor urut 2 dari PDIP, mengatakan,tujuan kegiatan tersebut untuk menumbuhkembangkan sportivitas pada generasi muda

“Kalah menang itu biasa, yang penting harus sportif,” ujar tokoh pemuda yang juga Ketua Satgas Cakra Buana kabupaten Deli Serdang , salah satu organisasi sayap PDIP.

Hasan menambahkan, turnamen yang diikuti oleh 17 klub sepak bola, mendapat respon cukup baik dari masyarakat. Terbukti sejak resmi dibuka pada 20 Agustus lalu, warga datang untuk menonton pertandingan cukup banyak.

“ini adalah salah satu contoh kegiatan positif yang selalu kita lakukan untuk masyarakat, “ pungkas Hasan yang turut menyaksikan langsung babak delapan besar antara Pusem FC -Tani Mas sore itu.

Reporter : Firman

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pemberian Bonus Atlet, Ketua PASI Sumut Bangga dan Apresiasi Gubsu Bobby Nasution

mimbarumum.co.id - Ketua Umum Pengurus Provinsi Persatuan Atletik Seluruh Indonesia Sumatera Utara (Ketum Pengprov PASI Sumut) Dr dr David...