mimbarumum.co.id – Kejanggalan demi kejanggalan masih ditemukan di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU hari ini, Rabu (24/4/19). Kesalahan itu kemudian langsung dikoreksi.
Berikut sejumlah data aneh-aneh di Situng KPU yang ditemukan hari ini:
- TPS 04 Banjar Talela, Sampang
Foto C1 TPS 04 Banjar Talela Sampang, Jawa Timur, di Situng terlihat dicoret-coret. Bagian yang dicoret adalah tulisan di dalam tabel perolehan suara paslon. Tulisan awal terlihat dicoret, lalu dibubuhi tulisan baru.
Tulisan baru terbaca pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin mendapat 219 suara. Di tulisan yang telah dicoret, pasangan 01 itu hanya mendapat 37 suara. Sedangkan pasangan 02 ditulis tak mendapat suara sama sekali. Sementara di tulisan yang telah dicoret, Prabowo-Sandi tampak mendapat 166 suara.
Anggota KPU Sampang Adi Imansyah mengatakan pihaknya masih menyelidiki temuan ini. Adi menambahkan pihaknya tak melakukan pencoretan seperti yang dilihat dalam Situng.
- TPS 015 Tengah, Kramat Jati
Coretan juga ditemukan di foto C1 di TPS 015, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur. ada perolehan suara Jokowi-Ma’ruf, tulisan ‘seratus’ dicoret, kemudian di atasnya ada tulisan ‘dua ratus’. Angka ‘2’ di ‘227’ juga terlihat ada pembetulan.
Saat dihubungi, Ketua KPUD Jakarta Timur Wage Wardana mengatakan ada kesalahan penulisan ke C1. Kesalahan itu kemudian diralat.
- TPS 09 Demangsari, Kabupaten Kebumen
Dari informasi yang diperoleh, pada scan formulir C1 yang di-scan dari TPS 09, Desa Demangsari, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen, suara Jokowi-Ma’ruf mendapatkan 104 suara dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapat 74 suara.
Tapi pada data yang diinput ke Situng, suara nomor 01 menjadi 704 suara dan paslon 02 tetap 74 suara. Mengetahui ada kesalahan tersebut, input data kemudian diperbaiki sesuai dengan C1.
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis menyebutkan data itu hanya bersifat sementara, dan bukan data final yang dijadikan dasar bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilu.
“Situng itu melakukan scan dan menyampaikan hasil scan berdasarkan dokumen apa adanya, form C1 apa adanya,” kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
“Hasil yang di Situng itu hanya bersifat sementara, bukan hasil final yang kemudian menjadi dasar KPU menetapkan hasil pemilu,” sambungnya.
Hasil akhir penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 akan ditetapkan secara manual melalui rapat rekapitulasi secara berjenjang di setiap tingkatan.
Di situs Situng, KPU menyatakan, jika terdapat perbedaan antara angka yang tertulis dengan angka yang tercantum dalam salinan formulir C1, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.(detikn/rin)