mimbarumum.co.id – Mulai hari ini, Jum’at (14/6/19) hingga Jum’at (15/6/19) pemerintah provinsi Sumatera Utara melakukan Penerimaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2019 melalui sistem online.
“Petunjuk teknik (Juknis) PPDB ini sudah dapat dibuka di laman PPDBSumut2019.go.id.,” papar Plt Sekretaris Disdiksu Ruslan SH sekaligus Ketua Pelaksana PPDB 2019 Sumut kepada wartawan, Kamis (13/6/19) di Medan.
Secara eksplisit Ruslan menjelaskan, PPDB masih memberlakukan sistem zonasi. Yakni meliputi zonasi jarak, zonasi keluarga ekonomi tak mampu, zonasi anak guru, disabilitas, PKH dan bakat olahraga dan prestasi khusus, dimana masing-masing zonasi ini memiliki bobot penilaian 20 % dan 5 %.
“Sementara untuk zonasi dibawah 20 km bobot penilaian 60 % ditambah nilai UN 40 %,” jelas Ruslan.
Sistem zonasi tak berlaku untuk SMK, namun masih mengandalkan nilai UN untuk masuk. Sistem penilaian masih sama, bagi yang nilainya sama, maka akan diambil yang mendaftarkan terlebih dahulu.
Khusus untuk tingkat SMA, masih ada sistem jalur prestasi. Jalur ini bagi anak yang berprestasi bidang akademik, misalnya pernah mengikuti olyimpiade fisika, matematika dan lainnya, kemudian bidang olahraga di tingkat nasional dibuktikan dengan tanda tangan penyelenggara kejuaraan tersebut.
Selain itu, bagi anak yang orangtuanya pindah tugas, baik ASN dan TNI, Polri.
Tak seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2019 ini Disdiksu membuka sistem baru dengan cara testing.
Hal ini menjawab komplain masyarakat dan pihak sekolah yang merasa dirugikan dengan sistem zonasi. Bahkan Gubsu Edy Rahmayadi juga pernah mengungkapkan untuk tahun ini dibuka sistem testing online.
Pendaftaran testing sudah dibuka sejak 10-12 Juni 2019. Pada hari Kamis (13/6) lalu telah ditetapkan lokasi testing bagi para peserta. Selanjutnya pada tanggal 14-15 Juni dilakukan testing online bagi peserta PPDB.
“Namun nilai UN harus rata- rata 7,0 Untuk kota Medan,” ucapnya sembari menyebutkan setidaknya ada 12 unit sekolah yang membuka testing online ini, yakni SMA 1,2,3,4,5,11,12,13,15,16,17 dan 19.
Hasil testing itu rencananya akan diumumkan pada tanggal 18 Juni 2019 mendatang. Istimewanya bagi peserta testing online yang tak lulus dapat mendaftarkan diri mengikuti sistem zonasi yang dibuka tanggal 19 Juni.
“Bagi yang lulus dua sistem ini dapat mendaftar di tanggal 1- 5 Juli 2019,” paparnya. (NSR)