Sabtu, Juli 6, 2024

Harga Lahan Eks HGU PTPN 2 Kemahalan

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara meminta pihat PTPN 2
meninjau ulang harga perolehan lahan eks HGU yang harus dibayar penerima
atau mantan karyawan/pensiunan perkebunan itu.

“Sebab, harga yang ditetapkan saat ini dinilai memberatkan para pensiunan penerima lahan tersebut,” ucap Muhri Fauzi Hafiz menjawab wartawan melalui pesan WhatsApp di Medan, Jumat (3/5/19).

Legislator itu mengaku banyak banyak menerima keluhan dari masyarakat terkait harga yang ditetapkan oleh pihak PTPN 2 dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) tentang harga tanah yang harus dibayar.

Menurutnya, pihak PTPN 2 harus membuat klasifikasi kelompok penerima yang akan melakukan ganti rugi. Apalagi hal ini berkaitan langsung dengan eks karyawan dan pensiunan PTPN 2 yang jelas-jelas sudah tidak memiliki lagi sumber penghasilan selain dari uang pensiun yang mereka terima.

Ketua Komisi A DPRD Sumatera Utara, Muhri Fauzi Hafiz. (Mimbar/Ist)

“Kita minta agar PTPN 2 meninjau ulang harga perolehan yang didapat atas lahan eks HGU PTPN 2 dengan menggunakan azas kepatutan dan proporsionalitas,
yang didalamnya mempertimbangkan aspek sosial ekonomi. Bukan semata-mata hanya profit oriented,”tegas politisi Partai Demokrat ini.

Muhri Fauzi Hafiz juga berjanji jika hal ini masih  dilanjutkan maka dirinya akan memanggil semua pihak termasuk PTPN 2, BPN, KJPP dan penerima serta Gubernur. Hal itu guna memberikan penjelasan terhadap proses munculnya harga bagi pihak yang akan membayar ganti rugi lahan eks HGU PTPN 2 tersebut.

Sementara itu terpisah, salah satu pensiunan karyawan PTPN 2, K.Damanik saat ditemui wartawan mengaku pihaknya terkesan keberatan dan tidak sanggup membayar biaya sebesar Rp1,5 juta per meternya yang telah ditetapkan.

“Kami yang saat ini sebagai karyawan sepertinya sangat kesulitan, bahkan tidak sanggup membayar sebesar satu juta lima ratus empat puluh satu rupiah per meternya. Bagaimana kami mau membayarnya, sebab pensiunan yang kami terima per bulannya saja hanya sebesar Rp450 ribu,” kata Damanik yang mengaku sudah 34 tahun berkerja di PTPN 2.

Dia mengaku sebanyak 65 KK di kawasan Jalan Kapten Sumarsono bakal menerima lahan eks PTPN 2 untuk perumahan pensiunan .

“Jadi kami sangat bermohon sekali kepada pemerintah khususnya PTPN 2 agar sudi kiranya meninjau harga tersebut, yang tidak memberatkan para pensiunan,” katanya.

Khawatir Konflik

Lebihlanjut Muhri Fauzi Hafiz juga mengkhawatirkan munculnya kembali konflik agraria, terkait terlalu tingginya harga lahan eks HGU PTPN II, sebagaimana hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Rakyat yang selama ini menempati lahan eks HGU, termasuk mantan karyawan PTPN II, tentunya bakal kesulitan membayarnya, sehingga membuka peluang pemilik modal untuk menguasai lahan,”ujarnya.

Apabila rakyat kecil tidak memiliki kesempatan untuk menaikkan taraf hidupnya melalui kepemilikan lahan eks HGU PTPN II, ujar Muhri Fauzi, maka dapat dikatakan reformasi agraria di Sumut mengalami kegagalan.

“Para pemangku kepentingan di Sumut, khususnya Gugus Tugas Reforma Agraria wajib bertanggungjawab, karena tidak mampu mengemban amanat Undang-undang Pokok Agraria dan Perpres 86 Tahun 2018”, ujarnya.

Selain itu, Muhri Fauzi Hafiz juga meminta Gubernur Sumut, PTPN II, Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan KJPP, memberikan penjelasan terhadap proses munculnya harga bagi pihak yang akan membayar ganti rugi lahan eks HGU PTPN II tersebut.

“Kami (Komisi A) akan mengundang para pihak terkait untuk memberikan penjelasan. Soalnya hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak, yang rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk mengakses tanah-tanah yang menjadi objek reforma agraria”, ujarnya.(mal)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya