Jumat, Juli 5, 2024

Harga Komoditas di Medan Meningkat Inflasi Capai 0,31 Persen

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Perkembangan harga berbagai komoditas di Kota Medan pada September 2021 secara umum menunjukkan adanya peningkatan.

Koordinator Fungsi Statistik Distribusi Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut Dinar Butar-Butar menjelaskan berdasarkan hasil pemantauan BPS, pada bulan ini Kota Medan inflasi 0,31 persen. Atau terjadi peningkatan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 104,71 pada Agustus 2021 menjadi 105,03 pada September 2021.

“Tingkat inflasi tahun kalender September 2021 sebesar 0,84 persen; dan tingkat inflasi tahun ke tahun (September 2021 terhadap September 2020) sebesar 2,26 persen,” ujarnya pada rilis secara virtual, Jumat (1/10/2021).

Dinar bilang, inflasi terjadi karena adanya kenaikan harga dari sembilan kelompok pengeluaran. Yaitu kelompok makanan, minuman; dan tembakau sebesar 0,80 persen; kelompok perumahan, air, listrik; dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,14 persen; kelompok perlengkapan, peralatan; dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,09 persen; kelompok kesehatan sebesar 0,05 persen; kelompok transportasi sebesar 0,10 persen; lalu kelompok informasi, komunikasi; dan jasa keuangan sebesar 0,02 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,08 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 0,05 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,09 persen.

“Di sisi lain, kelompok-kelompok pakaian dan alas kaki deflasi 0,03 persen. Sedangkan kelompok pendidikan tidak mengalami perubahan indeks,” tuturnya.

Beberapa komoditas yang mengalami kenaikan harga pada September 2021, antara lain sawi hijau, rokok kretek filter, tomat, daging ayam ras, minyak goreng, ikan dencis, ikan tongkol/ikan ambu-ambu. Beberapa komoditas yang mengalami penurunan harga; yaitu bawang merah, telur ayam ras, cabai hijau, jengkol, angkutan udara, jeruk, dan bawang putih.

Andil Inflasi

Pada September 2021 dari 11 kelompok pengeluaran; lima kelompok memberikan andil inflasi dan enam kelompok tidak memberikan andil terhadap inflasi umum Kota Medan.

Kelompok pengeluaran yang memberikan andil inflasi; yaitu kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 0,25 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,03 persen; kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,01 persen; kemudian kelompok transportasi sebesar 0,01 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,01 persen.

Enam kelompok lainnya yang tidak memberikan andil inflasi/deflasi terhadap inflasi umum Kota Medan, yaitu kelompok pakaian dan alas kaki; kelompok kesehatan; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan;kemudian kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya; kelompok pendidikan; serta kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran.

Editor : Siti Murni

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kepala BPMP Sumut Apresiasi Festival Kurikulum Merdeka 2024 Berjalan Sukses

mimbarumum.co.id - Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (BPMP Sumut) sebagai UPT Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi...

Baca Artikel lainya