Harga BBM Non Subsidi Naik, Pertamina : Sesuai PBBKB

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Harga BBM non subsidi mengalami kenaikan rata-rata Rp 200. Kenaikan harga ini berlaku, Rabu (1/4/2021) jam 00.00 Wib.

 

Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut, Taufikurachman, menjelaskan kenaikan harga sesuai dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

 

- Advertisement -

Kata dia, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yaitu Bio Solar tidak mengalami perubahan.

.

“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021. Sehingga Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelasnya.

 

Taufikurachman menambahkan, penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021. Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850. Kemudian Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200. Lalu Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, dan Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450.  Selanjutnya Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.

 

Program Langit Biru Tidak Terganggu

 

Diungkapkan Taufikurachman, perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Sehingga pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamzah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

 

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” tutupnya.

 

Reporter : Siti Murni

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Ketua Kadin Sumut: Pekerja Harus Peroleh Take Home Pay Upah Minimal 70 Persen

mimbarumum.co.id - Ketua Kadin Sumut Firsal Dida Mutyara menyampaikan penetapan upah minimum provinsi (UMP) idealnya sesuai kebutuhan hidup layak...