Happy Five, Ekstasi, Miras dan Sajam di Diskotic Titanic Frog

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengamankan 52 orang pengunjung Diskotik Titanic Frog di Desa Namurube Julu, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang.

Pada operasi yang dilaksanakan Sabtu (6/4/19) malam dimulai pukul 20.00-04.00 WIB itu, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba berupa pil Happy Five, ekstasi dan miras serta senjata tajam (sajam).

“Anggota mengamankan 52 orang, 24 orang laki-laki dan 28 perempuan, termasuk yang pekerja kasir, waiters dan Dj beserta pengunjung diskotik,” kata Dir Resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendrik Marpaung, Minggu (7/4/19) sore.

Perwira itu menjelaskan, setidaknya lima puluh personil Ditresnarkoba bergabung Dit Sabhara dan Denpom Provinsi Sumut terjun untuk melakukan cek ke lokasi hiburan malam tersebut.

- Advertisement -

Selanjutnya, kata Dir Resnarkoba, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan atas status mereka yang diamankan itu.

“Yang tidak terkait narkoba dilakukan pembinaan. Untuk Kasir dan Waiters, saat ini dalam pemeriksaan,” kata Hendrik Marpaung.(Afm)

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Miris, Jaksa Kejari Medan Tuntut Pemakai Sabu 10 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id - Diduga oknum Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan kurang profesional atau pilih kasih dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa...