Halangi Wartawan Meliput, LBH : Tindak Tegas Oknum WK!

Berita Terkait

- Advertisement -

mimbarumum.co.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyesalkan perbuatan penghalangan liputan terhadap wartawan yang dilakukan oleh oknum ASN berinsial WK di Rumah Sakit Jiwa Prof. Ildrem.

Pasalnya, dari video yang beredar luas di media sosial, Prof. Ildrem hendak melakukan perampasan alat kerja awak media yang diundang peliputan vaksinasi orang dengan gangguan jiwa.

Direktur LBH Medan, Ismail Lubis bersama rekannya Irvan Saputra dan Maswan Tambak melalui siaran pers menyampaikan, tindakan arogansi tersebut dilakukan WK karena tidak minta izin untuk mengambil gambar di wilayah RSJ Prof. IIdrem.

Diketahui, pada saat peristiwa tersebut, para awak media juga telah menjelaskan baru saja selesai meliput vaksinasi perdana ODGJ di RSJ tersebut. Setelah mencoba menjelaskan, oknum tersebut justru menantang duel.

- Advertisement -

“Tindakan oknum tersebut justru merupakan tindakan penghalang-halangan yang melanggar ketentuan jurnalistik bahkan ada hukuman pidana terhadapnya jika mengacu pada pasal 18 Ayat (1) Undang-undang Nomor :40 Tahun 1999 Tentang Pers,” kata Ismail Lubis.

Ia menyebutkan, selain itu dimasa pandemi Covid-19, peran media sangat dibutuhkan masyarakat untuk keperluan informasi tentang Covid-19 terlebih di klaster RSJ, karena tengah santer dibahas di masyarakat.

Menurutnya lagi, wartawan berada di posisi penting membantu pemerintah menyampaikan informasi oleh karenanya tindakan oknum tersebut sebagai ASN justru bertentangan dengan spirit pemerintah dalam pencegahan Covid-19.

“LBH Medan sangat menyesalkannya sehingga perlu ada tindakan tegas terhadap oknum WK tersebut, apalagi sampai dengan mengajak duel,” tegasnya.

Direktur LBH Medan ini meminta kepada Gubernur Sumatera Utara dan seluruh Bupati/Wali Kota di Sumatera Utara serta jajarannya, memastikan tidak boleh ada penghalang-halangan terhadap watawan tanpa terkecuali, terlebih lagi wartawan peliput berita Covid-19.

Dikatakannya, tidak bisa dipungkiri, dalam menginformasikan tentang perkembangan penanganan Covid-19 jika tanpa keterlibatan media tentu pemerintah juga akan kewalahan dalam memenuhi kebutuhan informasi masyarakat terkait virus yang mematikan ini.

“Kedepan seluruh jajaran pemerintah di Sumatera Utara penting untuk melakukan edukasi tentang Pers kepada para ASN terutama ASN dengan jabatan yang cenderung sering bersentuhan dengan rekan media. Supaya oknum-oknum ASN nya lebih mengedepankan argumentasi daripada emosi,” tukasnya.(*)

Reporter : Jepri Zebua

Editor : Jafar Sidik

 

- Advertisement -

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisement -

Berita Pilihan

Agenda Rutin, Kepala KPR Rutan Kelas I Medan Cek Paviliun Hunian WBP

mimbarumum.co.id - Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR) Rutan Kelas I Medan, Kanwil Kemenkumham Sumut, Mytrando Indra Tuju melakukan kontrol...