Hakim Vonis Warga Asahan 15 Tahun Penjara Terjerat Kasus 3 Kg Sabu

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis 15 tahun penjara terdakwa Iskandar terjerat kasus menjadi perantara dalam peredaran narkotika jenis sabu seberat 3 Kilogram (Kg).

Selain pidana penjara terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah pidana penjara selama 6 bulan.

“Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Iskandar dengan pidana penjara selama lima belas tahun dam mewajibakan terdakwa memabayar denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara” kata Ketua Majelis Hakim Immanuel Tarigan pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VIII, Kamis (3/12/2020).

Dalam sidang putusan tersebut yang digelar secara video conference, majelis menilai perbuatan warga Dusun I Sidomulyo, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan ini terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

- Advertisement -

Baca Juga : Pjs Wali Kota dan Kadis Pendidikan Ajak Guru Kuasai Teknologi

Hkim dalam nota putusannya mengatakan hal yang memberatkan terdakwa Iskandar karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan, karena terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya serta bersikap sopan selama persidangan,” ucap Immanuel.

Menanggapi putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan terima.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Anita, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama bulan 16 tahun.

Mengutip dakwaan JPU Anita sebelmunya mengatakan, bahwa kasus bermula pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2020 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Iskandar bersama dengan Abdul Haris (berkas terpisah) disuruh Anto Gobel (DPO) mengantarkan 10 bungkus yang berisikan sabu ke Kisaran dan keduanya diiming upah sebesar Rp10 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut.

“Selanjutnya, keduanya berangkat untuk mengantarkan sabu tersebut dengan mengendarai sepeda motor merk Honda Vario warna Merah menuju Simpang Kawat dan terdakwa bersama Abdul Haris sepakat akan bertemu di jalan lintas Kisaran Tanjung Balai dengan calon pembeli,” ujar JPU.

Lebih lanjut dikatakan JPU, setelah bertemu dengan calon pembeli, Abdul Haris bersama terdakwa Iskandar menyerahkan 7 bungkus sabu kepada orang tersebut.

“Kemudian, terdakwa Iskandar dan Abdul Haris melanjutkan perjalanan untuk mengantarkan 3 bungkus sabu kepada calon pembeli lainnya yang telah sepakat bertemu di depan Hotel Cahaya Jalan Imam Bonjol Kelurahan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” imbuh Anita saat membacakan dakwaannya.

Sesampainya di depan Hotel Cahaya Abdul Haris menghampiri seseorang yang berbaju warna hitam, tiba-tiba sepeda motor yang dikendarai oleh Abdul Haris dan terdakwa di pepet mobil yang dikendarai petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Sumut dan langsung melakukan penangkapan terhadap keduanya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap keduanya, petugas menemukan 1 buah plastik asoy yang didalamnya terdapat 3 bungkus plastik teh cina bermerk Qing Shan berisikan Narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.

“Selanjutnya, petugas membawa Abdul Haris dan terdakwa Iskandar beserta barang bukti 3 kilogram sabu ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...