mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan memvonis 4 tahun penjara terdakwa Nusiruan (53) selaku Kepala UPT Operasional Pemeliharaan Jalan dan Drainase Medan Utara, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan.
“Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Nusiruan dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Jakim Bambang Joko Winarno di Ruang Cakra III, Senin (7/12/2020).
Selain hukuman pidana penjara, majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan membayar denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan hukuman selama 2 bulan kurungan.
Baca Juga : Satgas Covid-19 Sumut : Terapkan Prokes di TPS Jelang Pilkada
Majelis menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Yakni sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri,” ucap Bambang.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya Fitra Yufina dan Eparia maupun JPU menyatakan pikir-pikir.
Putusan tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mengutip dakwaan JPU sebelumnya, bahwa perkara tersebut bermula saat terdakwa selaku Kepala UPT sekira awal bulan Januari tahun 2020 lalu, mengadakan rapat dengan mengumpulkan para Ketua Kelompok (Mandor) dari para Tenaga Honorarium, dengan maksud apabila nantinya gaji tenaga honor secara rappel sudah keluar, agar dilakukan pengumpulan dana per orang, dengan alasan untuk keperluan biaya operasional kantor.
“Dan diarahkan dikutip per orang sebesar Rp 1 juta dimana terdakwa mengatakan sampaikan sama kawan-kawan biaya operasional Rp1 juta diselesaikan setelah tiga bulan gajian,” ujar JPU.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy