Hakim Vonis 16 Tahun Penjara Terdakwa 2 Kg Sabu

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan vonis 16 tahun penjara terdakwaAndre Hermawan (22) terjerat kasus perantara sabu seberat 2 Kg.

“Menjatuhkan hukuman terdakwa Andre Hermawan dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Ali Tarigan di Ruang Cakra IX, Kamis (5/11/2020).

Selain pidana penjara, majelis membebankan terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Hakim menilai perbuatan warga Jalan Danau Toba Gang Hidayat, Kelurahan Gunung Sula, Kecamatan Wayhalim, Kabupaten Bandar Lampung ini melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga : Aksi Brutal Geng Motor, Korban : Saya Ditebas dan Dilempari Batu

“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli,menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram,” ucap Ali Tarigan.

Dalam nota putusan majelis hakim, hal yang memberatkan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam hal memberantas peredaran narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa karena bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata majelis.

Menanggapi putusan tersebut, terdakwa Andre Hermawan maupun JPU Ramboo Loly Sinurat menyatakan pikir-pikir.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU Ramboo Loly Sinurat yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Sementara itu, mengutip dakwaan JPU Ramboo Loly Sinurat mengatakan, kasus bermula pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekira pukul 21.30 WIB, petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi jual-beli narkoba jenis sabu.

Menanggapi informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan terdakwa di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Bandar Lampung dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Agung Prasojo (berkas perkara terpisah) dimana disita barang bukti berupa 2 bungkus yang berisikan sabu seberat 2 kilogram.

Reporter : Jepri Zebua

Editor      : Dody Ferdy

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV Tumbang Ditembak di Jalan HM Joni Medan

mimbarumum.co.id - Melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak diamankan, seorang pencuri sepeda motor yang terekam CCTV, tumbang ...