Hakim Tolak Eksepsi Sambo

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Nota keberatan atau eksepsi dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa Ferdy Sambo ditolak, Majelis Hakim perintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk hadirkan 12 saksi pada pekan depan.

Dalam sidang putusan sela yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022), Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh eksepsi dari PH terdakwa Sambo.

“Mengadili. Satu, menolak keberatan dari PH terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” ujar Majelis Hakim saat membacakan putusa sela yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10).

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai, seluruh eksepsi PH terdakwa Sambo dikesampingkan dan ditolak karena surat dakwaan yang telah disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah sesuai dengan ketentuan Pasal 143 Ayat 2 KUHAP.

- Advertisement -

Oleh karena keberatan PH terdakwa Sambo dinyatakan ditolak kata Majelis Hakim, maka pemeriksaan perkara berdasarkan surat dakwaan nomor register perkara PDM-242/JKTSL/10/2022 tanggal 5 Oktober 2022 atas nama terdakwa Ferdy Sambo yang terdaftar di Kepaniteraan Pidana dengan register perkara nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL haruslah dilanjutkan.

“Memerintahkan Penuntut untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 796/Pid.B/PN JKT. SEL atas nama terdakwa Ferdy Sambo tersebut di atas,” kata Majelis Hakim.

Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan yang akan datang dalam sidang pembuktian perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat oleh terdakwa Sambo dkk.

“Kita tunda pada Hari Selasa tanggal 1 November pukul 09.30 dengan agenda pemeriksaan 12 orang saksi sebagaimana kemarin tolong dihadirkan lagi,” pungkas Hakim.

Sumber : rmol.id

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

LIPPSU Akan Bentuk Koperasi Mandiri untuk Bantu Korban TPPO

mimbarumum.co.id - Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumut (LIPPSU) Azhari AM Sinik menegaskan, pihaknya siap membantu korban Tindak...