mimbarumum.co.id – Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menegur Penasehat Hukum (PH) terdakwa Tansri Chandra alias Tan Ben Chong dalam perkara pencemaran nama baik dan penghinaan lewat akun Grup WA marga Tan.
“Sudahlah saya sudah tahu, masalah sebenarnya disini adalah mereka mengundurkan diri, tapi malah dituduh perampok,” kata Erintuah saat sidang di Ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/1/2020).
Teguran tersebut ditengarai penasehat hukum terdakwa karena terus mencecar saksi yang dihadirkan dengan pertanyaan seputar boleh tidaknya pinjam meminjam pada Yayasan Tunas Andalan Nusa (TAN).
Baca Juga : Menghina, Ketua Yayasan Sosial Lautan Mulia Disidang
Dalam sidang lanjutan ini, JPU menghadirkan dua orang saksi yakni, James Tantono selaku mantan Pembina Yayasan TAN dan Anwar Sutanto selaku mantan Ketua Yayasan TAN.
Kedua saksi juga merupakan orang-orang yang merasa dicemarkan nama baiknya atas status terdakwa di grup WA Lautan Mulia yang beranggotakan ratusan pengusaha Marga Tan seluruh dunia.
Erintuah kembali menegur penasehat hukum terdakwa agar pertanyaan kepada saksi yang tidak ada urgensinya sama sekali dengan perkara tidak perlu diumbar, sehingga tidak melebar kemana-mana menghabiskan waktu.
Baca Juga : Persidangan Tan Ben Chong Dikawal Puluhan Preman
“Kita gak perduli masalah kalian didalam yayasan apa,” tegas Erintuah yang juga menjabat Humas PN Medan.
James Tantono yang kesaksiannya awal didengarkan, mengungkap kalau dirinya sangat keberatan atas tuduhan “perampok” yang dilakukan terdakwa Tansri.
James mengatakan, sepengetahuan dirinya uang sebesar Rp 300 juta yang diterimanya dari yayasan, sesuai kesepakatan lisan adalah uang pengembalian dana awal yang pernah disetorkan olehnya selaku pendiri untuk pendirian perguruan IT&B sebesar Rp120 juta.
Dimana selebihnya atau sekitar Rp180 juta adalah uang kompensasi atas kesediaan dirinya bila mengundurkan diri dari pengurus.
Bahkan tuduhan terdakwa kalau uang itu digunakan untuk membeli mobil baru, dibantah oleh James karena dirinya sangat mampu membeli mobil itu meski tanpa uang dari yayasan tersebut.
Dihadapan majelis hakim, Anwar menegaskan kalau uang senilai jumlah tersebut bukanlah permintaannya, melainkan penawaran oleh Tansri dengan syarat dirinya bersedia mengundurkan diri.
Usai mendengarkan keterangan saksi Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menunda persidangan hingga pekan depan. (jepri)