mimbarumum.co.id – Sidang perdana perkara gugatan PT Jaya Beton Indonesia (JBI) sebesar Rp 642 miliar digelar di Ruang Sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (25/6/2024).
Sidang tersebut beragendakan pembacaan gugatan. Dalam kesempatan itu, Lenny Megawaty Napitupulu selaku Ketua Majelis Hakim menyinggung perihal perdamaian antara pihak penggugat dengan tergugat.
“Kemarin mediasi gagal, tapi begitupun masih terbuka pintu perdamaian sebelum putusan dibacakan (Majelis Hakim),” KKata Lenny.
Setelah itu, Hakim Lenny pun bertanya kepada Kuasa Hukum penggugat, Riky Poltak Daniel Sihombing, terkait apakah dalam gugatannya ada perubahan atau tidak.
Mendengar pertanyaan itu, Riky pun menjawab gugatan tidak ada perubahan. Kemudian, tak lama berselang, Hakim pun menunda persidangan hingga Selasa (9/7/2024).
Adapun gugatan yang dimaksud, yaitu meminta supaya Majelis Hakim PN Medan untuk menerima dan mengabulkan seluruhnya gugatan yang diajukan.
Kemudian, menyatakan perbuatan tergugat yang menguasai dan menguasai objek perkara milik para penggugat tersebut merupakan PMH. Selain itu, penggugat juga meminta Hakim untuk menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas harta benda milik PT JBI selaku ergugat, baik bergerak maupun tidak bergerak yang diajukan dalam persidangan pemeriksaan gugatan ini.
Selanjutnya, meminta Hakim supaya menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah dari objek perkara seluas + 128.344,35 m2 atau + 12,83 Ha yang terletak di Jalan Takenaka Lingkungan VI/VII, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
Tak sampai itu, penggugat juga meminta kepada Majelis Hakim supaya menyatakan segala surat-surat yang timbul atas objek perkara adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kemudian juga memohon kepada Hakim supaya menghukum tergugat untuk menyerahkan atau mengosongkan objek perkara dalam keadaan kosong dan sempurna kepada para penggugat.
Lalu, meminta Hakim supaya menyatakan pihak tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika ganti kerugian kepada para penggugat, baik materiel maupun immateriil dengan total sebesar Rp642.221.075.000 (Rp642 miliar).
Penggugat juga meminta kepada Hakim menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 juta, untuk setiap bulannya keterlambatan atas kelalaian menyerahkan atau mengosongkan objek tanah perkara tersebut dan menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
Diketahui, PT JBI diduga melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan menguasai lahan milik ahli waris seluas 13 hektare (ha) selama 20 tahun. Tak terima dengan itu, Lindawati dan Afrizal Amris pun menggugat ke PN Medan.
Adapun besaran jumlah kerugian materiel yang ditaksir dalam nilai jual objek pajak (NJOP) tersebut, yakni mencapai Rp642.221.075.000 (Rp642 miliar).
Reporter : Jepri Zebua