Hakim Sebut Cerita ART Ferdy Sambo Settingan: Kau Anggap Kami Bodoh

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Majelis Hakim geram mendengar keterangan saksi Susi selaku asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo yang tidak masuk akal karena ceritanya dianggap settingan.

Kegeraman itu disampaikan Hakim Ketua dalam agenda sidang lanjutan dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin siang (31/10).

Kegeraman Hakim ini terjadi ketika mendalami keterangan saksi Susi saat istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tergeletak di depan kamar mandi di rumah di Magelang.

Susi bercerita, kejadian Putri terjatuh terjadi sekitar pukul 18.00 WIB. Pada saat itu, Kuat Maruf yang merupakan sopir memintanya naik ke atas lantai dua untuk memeriksa keadaan Putri.

- Advertisement -

“Saya di dapur samping, mau masuk ke dalam dapur tengah. Terus Om Kuat nyuruh saya dengan terburu-buru naik ke atas lantai dua, ngecek keadaan ibu,” ujar Saksi Susi seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Senin siang (31/10).

Hakim Ketua lantas mempertanyakan alasan Kuat yang secara tiba-tiba menyuruh Susi untuk naik ke lantai dua.

“Kenapa saudara Kuat tiba-tiba nyuruh saudara? Apakah saudara Kuat sudah melihat Putri jatuh?” tanya Hakim Ketua.

Susi mengaku tidak mengetahuinya. Hakim pun masih merasa heran alasan Kuat secara tiba-tiba menyuruh Susi untuk naik ke lantai dua melihat Putri terjatuh.

“Tahu darimana kok tiba-tiba dia langsung perintahkan saudara untuk naik ke atas dan saudara melihat saudara Putri jatuh?” tanya Hakim Ketua menegaskan.

“Saya tidak tahu, tapi saya disuruh Om Kuat untuk, ‘Mba Susi, itu apa, cek ibu ke atas’. Saya buru-buru naik. Terus nemu ibu sudah tergeletak di depan kamar mandi dalam keadaan tidak berdaya, kaki dingin, badan dingin,” terang Susi.

Hakim selanjutnya mempertanyakan keterangan Susi yang menerangkan bahwa kondisi tubuh Putri dalam keadaan dingin.

“Saya teriak minta tolong sama om-nya, om tolong om, om. Terus ibu (Putri) udah mulai refleks mendengar saya teriak-teriak, dan berkata ‘jangan Om Yosua’. Tapi pas saya manggil itu, yaudah saya manggil Om Kuat, Om Kuat, Om Kuat, tolongin ibu tolongin ibu. Baru Om Kuat naik ke atas,” jelas Susi.

Hakim Ketua heran dengan penjelasan ART Susi. Mengingat, Hakim Ketua belum menanyakan soal Yosua, akan tetapi secara tiba-tiba Susi bercerita peran Yosua.

“Saya belum tanya Yosua loh, kok tiba-tiba saudara langsung ngomong Yosua? Kan saudara teriak, terus?” tanya Hakim Ketua.

Susi bercerita, ketika dirinya berteriak, Kuat naik ke atas menemuinya yang sedang bersama Putri yang masih tergeletak di depan kamar mandi. Kuat kata Susi, bertanya alasan Putri terjatuh. Akan tetapi, Susi mengaku tidak mengetahuinya.

“Abis itu, Yosua mau naik ke lantai dua tapi dihalau sama Om Kuat,” kata Susi.

Hakim lantas memperdalam keterangan Susi dengan cara apa Kuat menghalau Yosua untuk naik ke lantai dua.

“Om Kuat sambil ngomong, ‘Om diapain ibu?’, Tapi Om Yosua ngomong ‘saya gak apa-apain ibu, saya mau ngomong yang sebenarnya bukan begini kejadiannya’. Kalau saya pendengaran saya begitu. Tapi kan saya di lantai dua di depan kamar mandi sama ibu (Putri),” tutur Susi.

“Abis itu saya ngomong, om udah om, jangan ribut, tolongin ibu dulu. Terus sama Om Kuat bantuin ibu, memapah ibu,” sambung Susi.

Mendengar cerita Susi itu, Hakim Ketua merasa janggal dan menilai apa yang disampaikan saksi tidak masuk akal.

“Masuk akal gak sih cerita saudara ini? Sementara saudara menemukan saudara Putri tergeletak. Saudara minta tolong, saudara tadi bercerita, saudara kuat dengan saudara Yosua berantem, jangan kau naik. Masuk akal gak?” kata Hakim Ketua.

Susi melanjutkan ceritanya. Dikatakan Susi, Kuat naik ke lantai dua, setelah itu Kuat melihat Yosua di bawah mau naik ke atas. Namun, Hakim menghentikannya cerita Susi lantaran belum ditanya sejauh itu.

“Nanti dulu, belum sampai situ. Inilah kalau ceritanya settingan, seperti ini gitu loh. Kau anggap kami ini bodoh? Kan tadi saya tanya, ketika saudara menemuka saudara Putri tergeletak, saudara berteriak berharap siapa pun yang membantu. Tujuannya membantu untuk apa? Untuk menaikkan ke kasur bukan? Ke tempat tidur?” kata Hakim Ketua.

“Untuk memapah saudara Putri. Tapi saudara malah bercerita saudara kuat berantem dengan Yosua. Kan lucu. Gak masuk di akal cerita begitu,” sambung Hakim.

Hakim Ketua selanjutnya mengingatkan saksi Susi untuk tidak berbohong dan mengarang cerita. Karena kata Hakim, pihaknya bisa memerintahkan JPU untuk memproses hukum saksi yang berbohong saat memberikan keterangan di persidangan.

“Aturan saudara duduk di sini sebagai terdakwa, paham? Kalau saudara bohongnya keterlaluan, saudara Jaksa Penuntut Umum bisa memproses saudara. Ancamannya tujuh tahun, gak main-main,” tandasnya.

Sumber : rmol.id

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...