Hakim PN Medan Vonis Pengedar dan Pembeli Sabu Rp50 Ribu 8 Tahun 3 Bulan Penjara, Ketua PN Medan: Diberi Pembinaan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terkait putusan atau vonis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan delapan tahun tiga bulan penjara serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum sepuluh tahun enam bulan penjara yang diterima terduga pengedar, Rizky Daulay dan pembeli/pemakai narkoba sabu paket lima puluh ribu rupiah, Andi Fauzi Hasibuan telah sampai dan direspon oleh Ketua PN Medan.

Dalam sidang putusan atau vonis pada Rabu (13/11/2024) tersebut yang bertindak sebagai Hakim ketua, M Nazir, hakim anggota Nani dan Evrata, serta disaksikan JPU, Novalita Siahaan dan Penasihat hukum prodeo.

Kepada awak media, Ketua PN Medan Jon Sarman Saragih SH MHum menyampaikan ucapan terimakasih atas informasi yang diterimanya. Ke depan, ia berjanji akan memberikan pembinaan.

“Tks infonya sahabat ku, independensi hakim tidak bisa saya campuri. Ke depan tetap saya beri pembinaan,” kata Jon Sarman yang menorehkan segudang prestasi dan bersahabat dengan awak media via WhatsApp, Kamis (14/11/2024).

Ketua PN merupakan Hakim Pengadilan yang bertugas memeriksa, memutus dan menyelesaikan pidana dan perdata di tingkat pertama.

Sementara itu, menurut informasi atau berita yang diterima awak media ini, Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu, Herwanto Nurmansyah mendatangi Komisi Yudisial (KY) melaporkan tiga hakim PN Medan pada Rabu (13/11/2024).

Ketiga hakim tersebut memberikan vonis lepas (onslag) terhadap pasangan suami istri (pasutri) atas kasus pemalsuan surat hingga merugikan perusahaan Rp.583 Miliar, Selasa (6/11/2024).

Tiga hakim yang terlibat dalam vonis lepas itu yakni Hakim ketua, M Nazir, Hakim anggota, Khairulludin dan Efrata.

Diberitakan sebelumnya, masih segar dalam ingatan terkait terduga penyalahgunaan narkoba paket 50 ribu rupiah bernama Andi Fauzi Hasibuan dituntut Jaksa Penuntut Umum sepuluh tahun penjara dengan subsider enam bulan penjara atau denda satu miliar rupiah, kini memasuki babak baru.

Sidang lanjutan terdakwa Andi Fauzi Hasibuan telah diputus oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan putusan atau vonis delapan tahun subsider tiga bulan penjara.

Hal itu disampaikan oleh Hakim PN Medan pada Rabu (13/11/2024) sore di ruang Cakra 6 PN Medan.

Reporter : Rasyid Hasibuan

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Praktisi Hukum Minta Polisi Tangkap Pemilik Tempat Praktik Perjudian di Heaven Seven

mimbarumum.co.id - Praktisi hukum Kota Medan, Sumatera Utara Dr. Darmawan Yusuf, SH, SE, MPd, MH, CTLA, Med, meminta pihak...