mimbarumum.co.id – Ketua Majelis Hakim Dahlan menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkotika jenis sabu seberat 75 kilogram (Kg) dan pil ekstasi 40 ribu butir pada persidangan yamg berlangsung di Ruang Cakra II, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (7/6/2023).
Kedua Terdakwa yang dihukum mati yaitu, Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Keduanya diyakini terbuki bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke- 1 KUHPidana.
“Mengadili, menjatuhkan kepada kedua terdakwa dengan pidana mati,” kata Dahlan.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
“Hal yang meringankan, tidak ditemukan,” tegas hakim.
Vonis hakim senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tomy Eko, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana mati.
Sementara dalam kasus ini ada empat orang terdakwa yaitu Yogi Saputra Dewa dan Syahril. Dua lainnya lagi merupakan oknum TNI yaitu Sertu yalpiy Tarzun dan Pratu Rian yang dituntut secara terpisah di Pengadilan Militer Medan.
Sementara untuk tugasnya sendiri, kedua oknum TNI itu
mengaku disuruh oleh Zack (dpo) untuk menjemput narkotika di Asahan dan mengantarkannya ke Medan dengan upah Rp150 juta.
Setelah menerima barang haram tersebut ia mengantarkannya kepada terdakwa Yogi dan Syahril di Medan. Namun naasnya, perbuatannya sudah tercium oleh petugas polisi dan keduanya ditangkap.
Reporter : Jepri Zebua