Hakim PN Medan Vonis 2 Tahun Penjara Pencuri BBM Pertamina

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dua tahun penjara terdakwa Said Musa, setelah terbukti mencuri Bahan Bakar (BBM) berjenis solar milik PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Group.

“Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih. Menghukum terdakwa Said Musa selama 2 tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Abdul Hadi Nasution pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakar IX, Rabu (3/5/2023).

Hakim menilai perbuatan warga Belawan itu terbukti melanggar Pasal 363 ayat 1 ke-4 Jo Pasal 53 ayat 1 KUHPidana.

Dalam memutus perkara pertimbangan majelis, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan membuat PT Pertamina rugi hingga puluhan juta.

- Advertisement -

“Hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali,” imbuh majelis.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bella yang sebelumnya meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Namun, jaksa menyatakan terima atas vonis hakim.

Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan terdakwa bersama Andi dan Angga (DPO) mengambil minyak dari pipa pendistribusian minyak (BBM) jenis solar milik PT. Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Medan Group.

Namun, saat mereka melancarkan aksinya security pertamina menangkap dan mengamankan terdakwa. Bahwa atas kejadian tersebut PT Pertamina Patra Niaga Fuel Terminal Group mengalami kebocoran dan kerusakan pipa yang terbuat dari besi berdiameter 20 inci dengan ketebalan 12 mm sehingga membutuhkan biaya perbaikan sebesar Rp 54 juta.

Reporter : Jepri Zebua

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Empati Perwira Polisi di Kasus Penikaman 3 Bocah di Percut Seituan, Wakapolrestabes Medan Kunjungi Orangtua Korban

mimbarumum.co.id - haru menyelimuti kediaman RS (29) di Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang yang kehilangan 2 anaknya tewas dan...