mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Zulkifli yang bekerja sebagai penarik becak bermotor (Betor) terjerat kasus kepemilikan sabu seberat 52 Kg.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Zulkifli dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Saidin Bagariang pada persidangan yang berlangsung virtual di Ruang Cakra III, Kamis (22/10/2020).
Majelis menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Masyarakat Nias di Kota Medan Bakal Pilih Bobby Nasution- Aulia Rachman
Dalam memutus perkara yang menjadi pertimbangan hakim, hal yang memberatkan terdakwa, yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 52.040 gram.
“Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” imbuh Saidin Bagariang.
Menanggapi nota putusan tersebut, terdakwa Zulkifli melalui penasihat hukumnya dari LBH Menara Keadilan Sri Wahyuni SH menyatakan pikir-pikir.
Putusan majelis senada dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.
Sekadar diketahui, dalam dakwaan JPU Nurhayati Ulfia bahwa kasus berawal pada hari Selasa (10/12/2019), terdakwa sedang mengendarai becak motor (betor) untuk menyerahkan dua bungkus Narkotika jenis sabu ke seseorang bernama Alwi (DPO).
“Pada saat terdakwa mengendarai bentor ada Petugas BNN memberhentikan Bentor yang dikendarai terdakwa dan Tim BNN melakukan pemeriksaan dan ditemukan di Jok sabu seberat 2 Kg dan Terdakwa bersama barang bukti langsung diamankan oleh petugas BNN Pusat, selanjutnya terdakwa mengaku kalau sabu lainnya yang disimpan dalam rumahnya,” terangnya.
Lebih lanjut dikatakan JPU, setelah itu tim BNN Pusat, langsung masuk kedalam rumah dan terdakwa menunjukkan tempat penyimpanan pertama yaitu di bawah tempat tidur berada di bagian tengah rumah ditemukan 20 bungkus Teh China Guanyinwang berisi sabu seberat 2.080 gram.
“Selanjutnya terdakwa dan Tim BNN menuju bagian belakang rumah tepatnya di dalam lemari pakaian ditemukan sebanyak 28 bungkus dengan Teh kemasan yang sama total jumlah Narkotika jenis sabu yang disita di rumah terdakwa sebanyak 48 bungkus Teh China merek Guanyinwang yang berisikan sabu seberat 49.960 gram,” urainya.
Selain narkotika jenis sabu dari hasil penangkapan dan penggeledahan di dalam lemari dengan total keseluruhan seberat 52.040 gram dan ditemukan sejumlah uang tunai dalam bentuk 3 tumpukan yang masing-masing diikat karet gelang dengan jumlah total Rp60 juta.
“Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti 50 bungkus plastik kemasan Teh China merek Guanyinwang yang berisikan sabu seberat 52.040 dan uang sebesar Rp 60 juta diamankan dan dibawah oleh Tim BNN ke Kantor Badan Narkotika Nasional Jalan MT. Haryono, Cawang, Jakarta Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy