Hakim Main Ponsel, KY : Arif, Jangan Hanya Harapkan Penghormatan

spot_img

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Komisi Yudisial (KY) meminta oknum hakim harus arif dan bijaksana melayani masyarakat tidak ada lagi sikap arogansi di Pengadilan Negeri Medan.

Hal itu disampaikan Kordinator Komisi Yudisial Wilayah Sumut Syah Rijal Munthe menyikapi prilaku Ketua Majelis Hakim Akhmad Sayuti tidak melarang hakim anggota Saidin Bagariang yang bermain ponsel saat sidang dan mengusir saat sidang.

“Jadikan masyarakat itu benar-benar diperlakukan dengan baik tidak ada lagi arogansi di sana (Pengadilan Negeri Medan-red),” kata Syah Rijal Munthe saat di konfirmasi mimbarumum.co.id di Kantor KY Sumut, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kamis (6/2/2020).

Ia menegaskan Ketua Majelis Hakim seyogianya mengingatkan hakim anggota saat proses sidang berlangsung, jangan hanya mengharapkan penghormatan.

- Advertisement -

Baca Juga : Hakim Anggota Main Ponsel Saat Sidang Ketua Majelis Larang Wartawan Meliput

“Ketua seharusnya mengingatkan anggota-anggotanya. Bagaimana masyarakat menghormati pengadilan kalau majelis juga tidak dihormati,” sebutnya.

Rijal menerangkan hakim berhak mengeluarkan pengunjung sidang jika membuat keributan namun harus arif dan bijak.

“Memang itu hak dia, tapi kalau orang dikeluarkan kalau orang membuat onar, kalau sekedar hadir saja kan tidak boleh seperti itu kurang arif tidak bijaklah, kan bisa dikomunikasikan,” tuturnya.

Kendati demikian, Komisi Yudisial Sumut menyarankan setiap pihak harus menghormati setiap proses persidangan yang berlangsung, begitu juga hakim.

“Pengadilan itu kan artinya dalam persidangan semua pihak bukan hanya hakim, semua wajib mentaati tidak boleh bermain hand phone, tidak boleh membuat ke onaran, rusuh, harus tertiblah istilahnya,” ucapnya.

Dikatakan Syah, hakim-hakim PN Medan harus lebih bijaksana dikarenakan PN Medan kategori Kelas-1A ditambah hakim bekas ketua pengadilan di daerah seharusnya lebih mengerti.

“Himbauan saya, namanya ini pengadilan kelas-1A, khususnya harus lebih bijaksanalah kita menyikapi tidak bisa tidak,” harap Rijal Munthe.

Mengutip keputusan bersama Ketua MA RI dan Ketua KY RI tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam poin 3.Berprilaku Arif dan Bijaksana dalam penerapan butir 1. Hakim wajib menghindari tindakan tercela. (jepri)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Polres Tanjung Balai Musnahkan 34,9 kg Sabusabu, Hasil Tangkapan 2 bulan

mimbarumum.co.id - Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai memusnahkan 34,9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan Oktober-November 2024. Selain itu juga...