Selasa, Juli 9, 2024

Hakim Gelar Sidang Tunggal, KY Telusuri PN Kisaran

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Komisi Yudisial(KY) mulai menyoroti perkara oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran yang menyidangkan perkara gugatan melawan hukum dengan hakim tunggal, Selasa(25/10/2022).

Kejadian tersebut diketahui dilakukan oleh oknum hakim PN Kisaran bernama Miduk Sinaga diruang sidang Kartika saat sedang menyidangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum sengketa tanah dengan nomor gugatan 60/Pdt.G/2022/PN Kis.

Selain melakukan sidang secara tunggal, oknum hakim tersebut juga menghardik wartawan yang sedang meliput jalannya sidang yang terbuka untuk umum tersebut.

Juru Bicara KY pusat, Miko Ginting mengaku perkara yang dilakukan oleh oknum hakim PN Kisaran tersebut telah melanggar aturan.

Pasalnya, sidang perkara perdata yang dipimpin oleh Miduk tersebut, harusnya dilakukan secara majelis.

“Kenapa bisa hakim tunggal, bukan majelis,” tanya Miko kepada wartawan.

Katanya, dalam perkara perbuatan melawan hukum memang semestinya hakim yang menyidangkan minimal tiga orang.

“Oke siap, makasih bang. Kita telusuri ya,” ujarnya.

Sementara, Ketua Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Sumut Aris Rinaldi Nasution, SH saat dikonfirmasi mengutarakan, sidang dengan hakim tunggal yang dilakukan oleh Miduk Sinaga tersebut telah menyalahi undang-undang kekuasaan kehakiman pasal 11 ayat 1 dan 2.

Menurutnya, hakim memiliki kekuasaan kehakiman yakni pengadilan memeriksa, mengadili dan memutus perkara denhan susunan majelis sekurang-kurangnya tiga orang.

“Maka dari itu, hakim tersebut salah. Ditambah lagi, dia malah menghardik wartawan yang sedang meliput. Seharusnya Komisi Yudisial (KY) ini harus menyoroti kasus ini,” ujar Aris, Selasa (24/10/2022).

Menurutnya, hakim tunggal hanya bisa menyidangkan beberapa kasus seperti perkara Praperadilan (Prapid), perkara perdata terkait pengangkatan wali, hak asuh anak, wali jual, perubahan nama pada akte.

“Namun dalam kasus yang saat ini, perdatanya merupakan kasus perbuatan melawan hukum. Yang mana semestinya harus dilakukan secara majelis minimal 3 orang,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dukungan Mengalir dari Tokoh Masyarakat kepada Zaki Hamdani untuk Maju di Pilkada Deli Serdang

mimbarumum.co.id - Dukungan terus mengalir kepada Zaki Hamdani untuk maju di Pilkada Deli Serdang pada November mendatang. Kali ini...

Baca Artikel lainya