mimbarumum.co.id – Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti membiarkan hakim anggota bermain ponsel genggam saat proses sidang pencemaran nama baik. Anehnya lagi wartawan yang meliput diancam tidak boleh liputan di Pengadilan Negeri Medan.
Pasalnya, wartawan telah mengalungkan id card di leher. Namun Ahmad Sayuti bersikeras dan menegaskan id card harus yang berasal dari PN Medan. Sementara amatan media hakim anggota Saidin Bagariang asyik bermain handphone saat proses persidangan dibiarkan begitu saja.
“Mana id card mu, bukan itu yang dari depan. Besok kalau tidak ada id card saya suruh keluar,” kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Sayuti dengan menghardik sejumlah wartawan, Rabu (5/2/2020) di Ruang Cakra IV.
Baca Juga : Sidang Prapid Tipikor Termohon Hadirkan Ahli Anak
Humas Pengadilan Negeri Medan Tengku Oyong yang di konfirmasi mimbarumum.co.id menyebutkan akan menanyakan persoalan tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan.
“Barangkali saya nanti konfirmasi dulu, pada perinsipnya memang ada tertibnya. Di pengadilan ini kan mesti ada pengenal, mungkin barangkali dari media belum ada datanya masing-masing disini nanti saya konfirmasi ke pimpinan,” tutur Oyong yang juga hakim PN Medan.
Ia pun menuturkan akan membagikan id card karena ramainya orang mengunjungi pengadilan.
“Tapi intinya id nya akan tetap kita bagi, kita tak tahu orang ini apa kepentingan kemari,” imbuhnya.
Ditanyakan, hakim anggota bermain handphone saat jalannya persidangan namun ketua majelis hakim tidak melarangnya.
“Pada prinsipnya enggak boleh, menurut KHUP yang mengendalikan jalannya persidangan ketua majelis, ya kalau dia tahu metisnya harus ditegur, kalau dia enngak lihat enngak tahu lah. Seyogianya jangan saat sidang” jawab Oyong.
Sementara itu, saat wartawan menemui securiti dibagian depan pintu Pengadilan Negeri Medan untuk meminta id card wartawan.
“Enggak ada lagi ketua,” ujar securiti yang enggan menyebutkan namanya. (jepri)