mimbarumum.co.id – Para musisi rock Kota Medan bersama juri, host, vendor dan juara (dkk) dalam kegiatan Merdeka Rock Fest Kolaborasi 2023 yang memperebutkan Piala Wali Kota Medan di Lapangan Benteng pada 3 September 2023 atau sekitar 3 (tiga) bulan lalu hingga sampai saat ini belum menerima hak-haknya secara penuh.
Sebelumnya, para muisisi rock dkk, telah mengadukan permasalahan hukumnya secara resmi ke LBH Medan terkait belum diselesaikannya hak-hak tersebut dan bahkan ada musisi yang belum dibayarkan haknya sama sekali.
Berdasarkan pengaduan tersebut LBH Medan bersama para musisi dkk, pada tanggal 11 November 2023 telah melakukan Konferensi Pers dan menyampaikan Somasi terbuka kepada Wali Kota Medan dan Jogal Production (JP) untuk segera menyelesaikan permasalahan a quo dalam waktu 3×24 jam.
“Namun hingga sampai saat ini apa yang menjadi hak para musisi rock dkk belum juga diselesiakan,” kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Irvan Saputra, S.H., M.H., dalam siaran pers yang diterima mimbarumum.co.id, Rabu (27/12/23).
Diketahui, kegiatan Merdeka Rock-Fest Kolaborasi 2023 diselenggarakan/dipanitiai oleh Jogal Production (JP) yang dipimpin Ricky Rizaldi Rangkuti, dengan sebelumnya telah mendapat dukung penuh oleh Wali Kota Medan ketika menerima kedatangan Jogal Production di Balai Kota Medan pada 8 Agustus 2023.
Dukungan penuh Wali Kota Medan terhadap kegiatan Merdeka Rock-Fest Kolaborasi 2023 ditandai secara jelas dan nyata dengan adanya Sertifikat Penghargaan yang mencantumkan secara jelas logo Pemkot Medan pada bagian kiri penghargaan dan menuliskan #pialawalikotamedan.
“Tidak hanya itu, piala/piagam juara dan best player dalam kegitan tersebut secara jelas menuliskan nama Wali Kota Medan M. Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. dan Ricky Rizaldi Rangkuti selaku pimpinan JP,” sebut Irvan.
Terkait permasalahan a quo, katanya lagi, para musisi rock Medan dkk, telah berulang-ulang kali meminta hak-haknya kepada pihak JP baik mendatangi secara langsung maupun menghubungi via Handphone dan Whatsapp.
“Akan tetapi hingga sampai Somasi dibuat dan ditanyakan, pihak JP tidak juga memiliki itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan a quo dan terkesan menyepelekan apa yang menjadi hak-hak para Klien,” ujarnya.
LBH Medan menilai jika belum dibayarkan/dilunasinya hak-hak para musisi rock Medan dkk talah menimbulkan kerugian secara hukum baik materil maupun immateril. Adapun kerugian yang diderita diduga mencapai puluhan juta rupiah.
Atas permasalahan ini, LBH Medan secara resmi pada 27 Desember 2023 melayangkan Somasi (Peringatan Hukum) kepada Wali Kota Medan dan JP.
“Hal ini dilakukan demi kepentingan hukum para musisi rock Medan dkk yang diduga secara hukum telah dilanggar haknya dan dikualifisir merupakan pelanggaran hak asasi manusia,” tukas Irvan.
Berkait itu, LBH Medan sangat menyayangkan sikap Wali Kota Medan sebagai kepala daerah yang mengetahui dan diduga berperan dalam kegitan Merdeka Rock-Fest Kolaborasi 2023.
“Seharusnya, Wali Kota melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan warganya sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015,” katanya.
Dalam kejadian yang menimpa para musisi rock dkk, tandas Irvan, Wali Kota diduga tidak mau tahu dan tekesan acuh. Berbeda ketika kegiatan tersebut terlaksana seakan-akan Wali Kota Medan yang paling berperan.
Oleh karena itu, LBH Medan patut secara hukum melayangkan somasi secara resmi kepada Wali Kota Medan guna meminta pertanggungjawaban hukum dan moral Walikota.
Selain itu, mereka meminta pertanggungjawaban pihak penyelenggara JP. Hal ini dilakukan guna terciptanya keadilan dan kepastian hukum bagi para musisi rock Medan dkk.
LBH Medan menduga, tindakan Wali Kota Medan dan JP telah melanggar pasal 1 Ayat (3), 28 UUD 1945, pasal 1243 dan/atau 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), pasal 372 dan/atau 378 (Penggelapan dan/atau Penipuan) jo 55 KUHP. UU 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia Jo ICCPR Jo DUHAM.
Reporter : Suyadi San