H. Kires : Pemko Harus Tertibkan Bangunan Liar di Kota Binjai

Berita Terkait

mimbarumum.co.id –  Ketua DPRD Binjai H Noor Sri Syah Alam Putra, meminta  Pemko  Binjai agar segera menertibkan bangunan liar di lahan di areal eks. PTPN II.

“Kami minta Pemko Binjai segera menertibkannya. Untuk bangunan yang sudah berdiri, agar pemko evaluasi lagi. Supaya di tarik retribusinya, dan tidak menjadi bangunan liar. Sebab itu merupakan PAD bagi pemerintah daerah,” ungkap pria dengan sapaan akrab H. Kires ini, Minggu (17/10/2021).

“Sekali lagi kami tegaskan, kita minta kepada Pemko Binjai melalui Dinas Perkim maupun Satpol PP, untuk bertindak tegas. Terutama kepada para pelakunya,” sambungnya.

Dia mengaku sudah berulang kali menyampaikan hal tersebut kepada Pemko Binjai maupun Satpol PP. “Contohnya seperti fisik bangunan yang sedang dalam tahap pembangunan dan tidak ada ijinnya yang pernah kita sidak. Namun untuk eksekusinya belum ada kami lihat hingga saat ini,” urai H Kires.

Terkait siapa yang patut dipersalahkan karena menjamurnya bangunan liar di Kota Binjai. Pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Binjai ini menegaskan, bahwa hal itu adalah kesalahan dari aparatur yang tidak paham tupoksinya.

“Aparaturnya tidak paham tupoksinya masing-masing. Seharusnya antara OPD dengan OPD yang lain harus sinkron. Artinya harus berkordinasi apa yang di sampaikan oleh kami selaku wakil rakyat, maupun dari masyarakat,” tegasnya.

H Kires juga menambahkan, usai pihaknya menyampaikan adanya bangunan liar di Kota Binjai. Beberapa instansi yang berwenang saling buang badan.

“Itulah yang terjadi, baik dari Dinas Perkim, Satpol PP maupun Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, saling tolak-tolakan. Bahwa menurut mereka bukan kewenangannya. Inilah yang harus Pemko Binjai jelaskan. Siapa sebenarnya yang menjadi leading sektor,” ujar H Kires dengan nada kecewa.

Berawal dari Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu

Pun begitu menurutnya, awal maraknya bangunan liar di Kota Binjai merupakan gawean Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu. “Karena dinas itu (Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu) yang mempunyai kewenangan mengeluarkan izinnya. Saya tegaskan sekali lagi, ini mutlak Dinas Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu,” bebernya.

Agar tidak terus menjamur bangunan liar di Kota Binjai, H Kires meminta kepada Wali Kota Binjai, agar menempatkan OPD sesuai dengan the right man in the right place. Hal itu bertujuan agar dapat bekerja dengan profesional.

“Tempatkanlah sesuai basic-nya. Jangan asal asalan. Hal ini perlu mendapat perhatian pemerintah. Jangan karena faktor kedekatan lalu mereka angkat. Mengurus pemerintahan ini bukan seperti mengurus remaja mesjid. Kalau pemerintahan ini yang mengurusi orang banyak. Ada yang pintar dan lain sebagainya,” pungkasnya.

“Bila Pemko Binjai menempatkan Kepala OPD di bawah standard kemampuannya. Kita tunggu kehancuran dari pemerintahan tersebut,” demikian ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, menjamurnya bangunan yang di duga liar di Kota Binjai, membuat masyarakat, khususnya warga Binjai menjadi bertanya-tanya.

Sebab warga meyakini, selain berdiri di lahan eks HGU PTPN II, bangunan yang di duga liar tersebut tidak memiliki alas hak yang sah.

Reporter : Burhan S

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pimpin Apel Gabungan, Sekdako Binjai Minta Seluruh OPD Susun Laporan Anggaran

mimbarumum.co.id - Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos., M.M menjadi pembina dalam apel gabungan ASN dan Non...