mimbarumum.co.id – Gugatan Yayasan Gedung Wanita Indonesia (YGWI) Wisma Kartini terhadap Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Sumatera Utara dalam perkara penguasaan lahan dan gedung di Jalan Cikditiro, Medan ditolak hakim.
Persidangan yang berlangsung, Selasa (5/11/2019) di Pengadilan Negeri Medan diketuai Majelis Hakim Dosen Butar-Butar, SH, MH menolak seluruh gugatan yang dilayangkan YGWI Wisma Kartini terhadap BKOW Sumatera Utara yang menaungi 92 organisasi wanita.
Usai mendengarkan amar putusan majelis hakim yang menolak gugatan penggugat. Ketua BKOW Sumut, Hj.Kemalawati, SH selaku pihak tergugat seketika meneteskan air mata.
Baca Juga : YGWI Wisma Kartini Tak Hadir Sidang
“Alhamdulillah, perjuangan kita untuk mempertahankan gedung dan lahan BKOW tetap menjadi kantor organisasi ini terwujud. Perjuangan panjang pengurus dan tim kuasa hukum Citra Keadilan yang tanpa pamrih dalam menangani kasus ini tidak bisa tergantikan dengan apapun, serta kawan-kawan yang membantu finansial tidak terikat dan dukungan penuh sehingga BKOW kembali kedudukan semula,” uja Kemalawati didampingi Sekretaris Hj. Risnawati Siregar.
Sementara itu, penasehat BKOW Sumut Hj.Halimah Hutagalung, menyambut gembira atas putusan hakim di PN Medan.
“Status kedudukan kantor BKOWSU semakin jelas. Sehingga kegiatan organisasi wanita diharapkan berjalan kembali seperti sediakala,” tukasnya.
Menyikapi putusan majelis BKOW Sumut melalui panesaht hukumnya H. Hamdani Harahap SH. MH, Rahmat Yusuf Simamora SH. MH, Raja Makayasa SH menyampaikan, bahwa putusan hakim tersebut sudah tepat, karena sudah mempertimbangkan seluruh fakta hukum yang terungkap di persidangan, baik bukti tertulis maupun keterangan saksi yang diajukan kedua belah pihak.
Diketahui sebelumnya, Yayasan Gedung Wanita Wisma Kartini, mengajukan Gugatan terhadap BKOWSU pada tanggal 12 April 2019 yang terigister di PN Medan,No:270/Pdt.G/2019-PN MDN. Dalam isi gugagatannya yakni, Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Menyatakan Sertifikat Hak Guna Bangunan nomor 00829 (bekas Hak Guna Bangunan No. 570), Kelurahan Madras Hulu, Jalan T. Cik Ditiro, sudut Jalan Kartini Medan terdaftar atas nama YAYASAN GEDUNG WANITA INDONESIA WISMA KARTINI adalah sah dan berkekuatan hukum milik Penggugat.
Menghukum Tergugat mengosongkan dan menyerahkan ruangan kantor yang ditempati Tergugat dalam keadaan baik serta Tergugat dilarang memasuki pekarangan tanah Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00829 atas nama YAYASAN GEDUNG WANITA INDONESIA WISMA KARTINI untuk beraktifitas.
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) setiap hari terhitung sejak Putusan ini mempunyai Kekuatan Hukum Tetap sampai dengan berakhirnya pelaksanaan Putusan ini.
Menghukum Tergugat untuk membuat permohonan maaf di 2 (dua) Surat Kabar Harian selama 3 (tiga) hari berturut-turut. (jep)