Medan, Mimbar – Gugatan para sopir angkutan di Medan akhirnya berbuah manis. Tuntutan pesangon yang mereka layangkan kepada PT. Raja Perdana Inti (RAPI) berhasil setelah Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) menolak kasasi perusahaan armada tersebut.
“Kami bersyukur ternyata masih ada keadilan di negeri ini,” kata Horas Sibarani, seorang sopir RAPI kepada Mimbar, belum lama ini. Dia mengaku telah bekerja selama 20 tahun di perusahaan itu.
Sebelumnya, sejumlah sopir yang sudah berpuluhan tahun bekerja di PT. RAPI terkena PHK tanpa pesangon. Merasa hak-haknya diabaikan, mereka mengadukan persoalan itu kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Humaniora untuk menempuh jalur hukum setelah putus asa karena PT. RAPI Medan tidak mematuhi keputusan Dinas Ketenagakerjaan Pemerintah Kota Medan tertanggal 10 Maret 2017 yang menganjurkan agar PT.RAPI membayar pesangon.
Kemudian LBH Humaniora meresponnya dengan adanya gugatan terdaftar pada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Medan dalam Register Perkara Nomor: 143/Pdt.Sus-PHI/2017/PN.Mdn.
Atas gugatan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Negeri Medan yang diketuai Jamaluddin, S.H., M.H mengabulkan sebagian gugatan dan menghukum Tergugat (PT. RAPI Medan) untuk membayar uang pisah dan uang penggantian hak kepada para supir sesuai dengan penghitungan Pasal 156 ayat (3),(4) UndangUndang (UU) RI Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, terhadap putusan tersebut PT. RAPI Medan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Direktur LBH Humaniora Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H. didampingi Syaifullah, S.H. dan Novri Andi Akbar, S.H saat ditemui di kantornya di Perumahan Menteng Indah Ruko Blok B1 Nomor 31 Medan mengatakan gugatan para supir itu telah berhasil.
Dijelaskan Redyanto Sidi bahwa berdasarkan surat dari Mahkamah Agung RI tertanggal 28 September 2018 yang ditembuskan kepada pihaknya dan Relaas pemberitahuan isi Putusan MA RI dari PN Medan yang telah diterima pada selasa, 11 Desember 2018.
“Ini merupakan jalan panjang pencari keadilan yang berujung manis bagi pekerja atau para supir. Kita akan segera menyurati PT. RAPI Medan agar segera membayar hak-hak klien dan juga mempersiapkan langkah langkah hukum yang diperlukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI tersebut.
Nasir Sianturi dan Horas Sibarani salah satu sopir yang bekerja paling lama mengatakan sangat bersyukur atas putusan. “Kami sangat bersyukur atas Putusan Mahkamah Agung RI, ini merupakan nikmat Tuhan karena ternyata keadilan itu masih ada,” kata Nasir Sianturi haru.
Sementara itu Direktur PT. RAPI Medan, Benjamin Tarigan yang dihubungi Mimbar via selulernya mengatakan akan berkonsultasi dahulu dengan penasehat hukumnya tentang dikabulkannya gugatan para supir RAPI yang di-PHK tanpa pengasongan itu.
“Saya akan berkonsultasi dulu dengan penasehat hukum tentang putusan itu, kita masih melakukan perlawanan hukum,” katanya sambil memberikan nomor handpone penasehat hukumnya. (08)