Selasa, Juli 9, 2024

Gugatan Kiki Handoko Ditolak, Hakim: Urusan Partai Harus Diselesaikan Secara Internal

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan tidak dapat menerima gugatan yang dilayangkan Kiki Handoko Sembiring terkait SK pemecatan PDI Perjuangan sebagai kader dan anggota DPRD Sumut.

Dalam amar putusan Hakim Donald Panggabean menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang menyidangkan perkara ini.

Hakim menyebutkan, bahwa dalam Anggaran Dasar PDI Perjuangan pada Pasal 93 menyebutkan perselisihan yang timbul dalam internal Partai harusnya diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

“Perselisihan antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat lI belum pernah diselesaikan melalui Mahkamah Partai,” kata Hakim dalam amarnya,” jelas hakim.

Majelis Hakim berpendapat apabila dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta Anggaran Dasar PDI Perjuangan, maka ketentuan yang terdapat di dalam pasal 33 ayat 3 Undang Undang Nomor: 2 Tahun 2011, mengenai penyelesaian sengketa partai yang dialami penggugat Kiki Handoko masuk dalam kewenangan internal Mahkamah Partai Politik.

Untuk itu, kata Hakim pada prinsipnya perkara tersebut merupakan urusan internal partai. Sehingga harus diselesaikan terlebih dahulu dalam forum internal partai sebelum mengajukan ke badan Peradilan.

“Hal ini juga sejalan dengan Yuriusprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 880 K/Pdt/2003 yang kaidah hukumnya menyebutkan Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai yang merupakan masalah internal partai,” ucap hakim.

Di lain sisi, Kuasa Hukum dari PDIP, Jimmy Albertinus, membenarkan bahwa gugatan Eks Kader PDIP itu tidak dapat diterima oleh hakim PN Medan.

“Iya benar, karena perkara Kiki Handoko belum pernah diselesaikan di mahkamah partai, karena ini masalah internal,” pungkasnya saat dihubungi Waspada Online, Rabu (28/7).(mc)

Editor : Jafar Sidik

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Rapat Paripurna Penjelasan Usulan Perubahan Perda Persampahan Digelar, Hanya 11 Anggota DPRD Medan yang Hadir

mimbarumum.co.id - DPRD Medan menggelar rapat paripurna dengan agenda penjelasan atas Ranperda tentang perubahan Perda Kota Medan No 6...

Baca Artikel lainya