mimbarumum.co.id – Gudang penyimpanan daun ganja kering di Siantar digerebek aparat BNNP Sumut. Empat orang tersangka diamankan berikut 143 kilogram daun ganja kering siap edar.
Ganja yang disebut-sebut berasal dari Aceh dan hendak dikirim ke Jambi dan Lampung ini berhasil digagalkan petugas setelah BNN-RI, BNNP-Sumut dan BNNK Pematangsiantar, berhasil mengendus peredaran ini.
Keempat tersangka yang berhasil diamankan yakni, Irma Dinata (26) dan Jhon Freddy Pangaribuan (45) warga Jalan Tambun Timur Gang PJKA Ujung, Kelurahan Tambun Nabolon, Kota Pematangsiantar.
Baca Juga : Dua Warga Malaysia Disergap BNN di Perairan Laut Utara, 6 Kg Sabu Disita
Budi Hutapea alias Obot (33) warga Jalan Purwo, Desa Karang Sari, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun dan Ahmad Ifani (53) warga Jalan Tambun Timur, Kota Siantar.
Dari keempat tersangka yang diamankan, petugas menetapkan seorang sebagai pelaku utama yang membawa barang haram tersebut, AP.
Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Atrial mengatakan, pengungkapan ini adalah bentuk keseriusan BNN dalam memberantas peredaran narkoba.
“Dari kasus ini, kami mengamankan empat tersangka, satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO) serta sita 143 Kg ganja,” ujarnya, Senin (28/10/2019).
Pengungkapan tersebut diawali dari informasi masyarakat bahwa dicurigai sebuah rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika jenis ganja.
Atrial mengatakan, mendapat informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan di seputaran lokasi.
“Kami lakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga sebagai lapak penyimpanan narkotika. Rumah tersebut berada di Jalan Tambun Timur, Gang PJKA Ujung, Siantar. Di lokasi tersebut, AP (DPO) telah kabur dan di tempat tersebut kami mengamankan Irma Dinata dan Jhon Freddy Pangaribuan,” terang Atrial.
Saat berada di rumah itu, lanjut Atrial petugas mendapati empat kilogram ganja yang ditanam.
“Kedua pelaku kami amankan beserta barang bukti. Dalam jaringan ini, Irma berperan sebagai penyimpan narkotika atas perintah AP. Keduanya merupakan abang beradik. Untuk Jhon sendiri perannya membantu AP membungkus ganja untuk diedarkan,” jelasnya.
Tak puas hanya sampai di situ, petugas kemudian kembali melakukan pengembangan.
Alhasil, dari lokasi yang tak jauh dari penggerebekan pertama, petugas berhasil menemukan 143 kg ganja yang juga di tanam di dalam tanah.
“Dari lokasi ke dua, kami menemukan 143 kg ganja dan dua kotak mie instan yang juga berisi ganja kering siap edar dengan berat 5 kg,” ungkap Brigjen pol Atrial.
Masih dikatakan Atrial, petugas BNN kemudian melakukan pengembangan kembali terhadap pelaku lainnya.
“Budi Hutapea alias Obot kami amankan di Jalan Purwo, Kabupaten Simalungun. Ia berperan sebagai kaki tangan AP. Satu pelaku lainnya yang kami amankan yakni Ahmad Ifani alias Tupang yang juga berperan sebagai kurir,” jelasnya.
Salah seorang pelaku yang diwawancarai, Irma mengatakan bahwa pihaknya yang berjumlah empat orang, diiming-imingi Rp 800 ribu perkilogram untuk menyimpan ganja tersebut.
“Kami diiming-imingi uang sekilo Rp 800 ribu. Itu iming-iming yang ditawarkan kepada kami,” ungkapnya. (dd)