mimbarumum.co.id – Satu unit bangunan rumah permanen atau gudang yang dijadikan tempat usaha barang-barang pecah belah (Mog) hangus terbakar akibat korsleting listrik pada Kamis (19/5/2022).
Bangunan gudang yang hangus terbakar tersebut terletak di Jalan Garuda No.10 B, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung.
Pemilik bangunan gudang itu bernama Serasi (44), Buddha, warga Jalan Pukat V Kelurahan Bantan Kecamatan Medan Tembung.
Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan kepada wartawan pada Jumat (20/5/2022).
Ia mengatakan pada Kamis (19/5/2022) sekira pukul 19.30 wib, piket Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi bahwa ada terjadinya kebakaran rumah yang dijadikan tempat usaha barang-barang pecah belah (Mog) di Jalan Garuda No 10 B, Kelurahan Bantan Timur Kecamatan Medan Tembung.
“Dari informasi tersebut, lalu petugas kita langsung mendatangi lokasi dan melihat 4 unit mobil Damkar Kota Medan sudah berada dilokasi dan sedang melakukan pemadaman api dan selama 2 jam kemudian api dapat dipadamkan,” ungkap Kompol Agustiawan.
Lanjutnya, kemudian personil menghubungi Tim Inafis Polrestabes Medan untuk melakukan olah TKP dan mencari keterangan saksi guna mengetahui penyebab kebakarannya.
Menurut keterangan korban, kebakaran terjadi akibat korsleting listrik di bagian meteran PLN. Di mana saat itu korban turun dari lantai II hendak pulang kerumahnya. Namun pada saat ke luar rumah tiba-tiba korban melihat api yang sudah membesar di bagian meteran PLN yang berada di samping rumah.
Selanjutnya personil membuat Police Line di TKP kebakaran. Dan Polsek Percut Sei Tuan akan berkoordinasi dengan Bid Labfor Poldasu untuk menentukan asal api.
“Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut, namun korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah,” tandasnya.
Reporter : Rasyid Hasibuan