mimbarumum.co.id – Gubernur Sumut Edy Rahmayadi berjanji segera mengundang Pertamina terkait kenaikan harga BBM non subsidi yang hanya berlaku khusus di provinsi ini,.
Sebelumnya, pihak Pertamina pertanggal 1 April 2021 memberlakukan harga baru BBM yakni mengalami kenaikan karena dipicu Peraturan Gubsu perihale kenaikan pajak BBKB.
Gubsu mengakui memang telah menerbitkan Pergub No 1 Tahun 2021 bulan lalu yang di dalamnya ada kenaikan Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) di Sumut sebesar 2,5 persen dari sebelumnya 5 persen menjadi 7,5 persen.
Hanya saja Gubsu menggambarkan kenaikan PBBKB ini jangan serta merta menjadi alasan bagi Pertamina menaikkan harga BBM non subsidi di Sumut.
Katanya banyak komponen yang mempengaruhi harga BBM dan ini kewenangan pusat yang bersangkutan dengan moneter.
Ditanya lagi, kabarnya karena Pemprovsu menaikkan Pajak BBKB 2,5 persen sementara pajak ini salah satu komponen harga BBM di luar harga dasar yang merupakan kewenangan pusat, sehingga khusus di Sumut harga BBM menjadi naik karena Pertamina tidak mau menanggung beban kenaikan PBBKB itu, Gubsu tetap tidak mau menerima alasan ini.
“Tidak bisa itu. Mau beban atau tidak (bagi Pertamina – red) harga BBM tidak bisa dinaikkan gara-gara itu (Pergub No 1 – red). Nanti saya tanyakan itu. Besok akan saya undang Pertamina,” ujarnya gubernur.
Dikonfirmasi tentang banyak komponen masyarakat keberatan dan menolak kenaikan harga BBM non subsidi tersebut, Gubsu mengatakan wajar jika masyarakat menolak.
“Pertamina harus mengevaluasi prosedur kenaikan harga BBM ini,” ucapnya.
Sementara itu sejumlah kalangan membahas Peraturan Pemerintah No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam PP anyar itu jelas disebut selain harga dasar masih harus ditambahkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari harga dasar dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang merupakan kewenangan propinsi.
Reporter : Zulfikar
Editor : Masrin